Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Dishub Tangerang Dianggap Lemah, Emak-emak Cegat Kontainer di Legok

BOCOR | Sabtu, 08 Desember 2018
Dishub Tangerang Dianggap Lemah, Emak-emak Cegat Kontainer di Legok
-

RADAR NONSTOP - Puluhan ibu-ibu menghadang truk bertonase didepan Perumahan Jati Elok, Legok, Kabupaten Tangerang.

Aksi 'The Power of Emak-Emak' tersebut, dilakukan dengan menanam pohon pisang ditengah-tengah jalan, sebagai bentuk protes terhadap lemahnya birokrasi dan penegakan Perbup nomor 46 tahun 2018, tentang pembatasan operasional mobil barang.

Salah seorang warga, Wati menuturkan, ratusan ibu itu memprotes lalu lalang truk bertonase berat tanpa mengindahkan aturan yang ada. berat tanpa mengindahkan aturan yang ada.

BERITA TERKAIT :
Bangun Koalisi Besar Bersama PDIP, Wali Kota Tangsel Siap Nyeruduk 
Jadi Program Strategis, Kawasan Kumuh di Tangsel Bakal Ditata

"Kami protes truk lalu lalang tanpa mengindahkan aturan. Disamping itu kondisi jalan banyak yang hancur akibat truk pengangkut pasir. Warga sangat dirugikan atas rusaknya jalan dan kemacetan,” ungkapnya, Sabtu (8/12/2018).

Akibat lalu lalang truk, kondisi jalan raya yang menghubungkan Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor ini banyak yang hancur.

Ratusan massa berkerudung itu juga menuntut petugas Dinas Perhubungan setempat untuk melakukan pengawasan lalu lalang truk.

“Petugas juga harus tegas dan menindak truk yang melanggar aturan,” jelasnya.

Dihubungi melalui pesan singkat, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi menyatakan, penegakan Perbub 47 dan 46, masih dalam tahap sosialisasi. Untuk penerapan di lapangan, tambahnya, dimulai pada Januari mendatang.

"Perbup 46 dan 47 sedang masa sosialisasi kepada pada tranporter angkutan tambang khususnya pasir, tanah dan batu. Sosialisasi kepada para pengembang, pengguna tanah urugan baik BUMN maupun Swasta. Kami juga melakukan sosialisasi melalui banner dan selebaran kepada awak angkutan khususnya angkutan tanah. pemasangan rambu2 jam operasi angkutan barang khusus nya tambang pasir, batu dan tanah,"  kata Bambang.

"Uji coba pemberlakuan Perbub 47 mulai tanggal 14 desember dan mulai pemberlakuan secara resmi tanggal 1 Januari 19. Penghadangan truk tanah oleh emak-emak berada di Jalan Provinsi. Dampak dari aspirasi masyarakat Legok pada bulan lalu ke DPRD Provinsi  Banten dan akan dtindaklanjuti dengan penertiban truk tanah melalui Pergub (info dari Kadishub Banten sedang dalam proses)," tambahnya.

Bambang menuturkan, truk-truk yang melintasi jalan provinsi tersebut, mengangkut material tanah yang izinnya hingga kini masih dipertanyakan.

"Dari fakta yang ada, memang volume ritasi angkutan tanah dari arah Parung Panjang, Bogor masuk ke Jalan Legok, sebanyak 80% perijinan Galian C-nya masih dipertanyakan. Sementara 20% berasal dari galian wilayah Kabupaten Tangerang dan lainnya, yang menurut info sementara, galian C tersebut tidak berizin," katanya lagi.

Bambang berharap, ada kerjasama antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Dishub Provinsi Banten.

"Perlu terintegrasi dengan OPD terkait dan pemangku kepentingan, dalam penyelesaian masalah angkutan tambang tanah, pasir dan batu. Agar kebijakan-kebijakan yang diterbitkan oleh Bupati atau Gubernur tidak menjadi sia-sia," pungkasnya.