RN - Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak pernah main-main. Dia menegaskan jajarannya bisa saja mencokok pejabat yang memiliki level kedudukan tinggi terkait kasus korupsi minyak goreng.
Meski demikian, dia menekankan hal tersebut bisa dilakukan bila sudah didukung dengan fakta dan bukti yang kuat.
“Bisa aja sih asal ada fakta bukti mengarah ke sana, kenapa tidak?,” ujar Burhanuddin di kanal Youtube Deddy Corbuzier yang ditayangkan Kamis (12/5/2022).
BERITA TERKAIT :Dia menegaskan, pihaknya harus meneliti terlebih dahulu mengenai ada atau tidaknya fakta dan bukti yang dapat mengarah pada dicokoknya pejabat level tinggi yang diduga ikut terlibat di kasus tersebut. Dia menyatakan perkara yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) itu merupakan masalah hukum.
Atas dasar itu, pihaknya tidak bisa sembarangan serta tergesa-gesa dalam menentukan seseorang sebagai tersangka tanpa berdasarkan pada alat bukti yang cukup. Walau demikian, ditegaskan juga jika memang ada alat bukti cukup soal keterlibatan oknum pada level tinggi di kasus tersebut, Kejagung siap mencokok yang bersangkutan.
“Kita akan lihat faktanya dulu saja. Insyallah, apakah dia ada di belakangnya, kan kita tidak tahu juga kan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya.
Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Senior Manager Corporate Permata Hijau Group, Stanley MA (SM); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT); dan General Manager bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang (PTS).
Burhanuddin mengatakan, para tersangka melakukan tindakan melawan hukum dengan bekerja sama dalam penerbitan izin persetujuan ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat yakni menyalurkan minyak kelapa sawit (CPO) atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan domestic price obligation (DPO) serta tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sesuai dengan domestic market obligation (DMO) 20% dari total ekspor.