Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Masya Allah, Parkir Motor Rp 54 Ribu Per Jam

RN/CR | Kamis, 06 Desember 2018
Masya Allah, Parkir Motor Rp 54 Ribu Per Jam
-

RADAR NONSTOP - Bikers yang kerap parkir di sekitar Sudirman - Thamrin siap - siap merogoh kantong lebih dalam. Soalnya Pemprov DKI akan menaikkan tarif parkir di kawasan tersebut.

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Sigit Widjatmoko menjelaskan, akan membatasi lahan parkir dengan menetapkan zonasi.

Kebijakan itu diyakini dapat mendorong pengguna kendaraan pribadi untuk menggunakan transportasi umum.

BERITA TERKAIT :
Respon Pengunjung Soal Lahan Parkir, Kepala Puskes Penjaringan Langsung "Bedah" Lahan
Viral Tulisan Parkir Gratis Dicoret, Dishub DKI Langsung Berkelit  

"Untuk Sudirman-Thamrin, per unit kendaraan roda empat itu Rp 69 ribu, sedangkan roda dua Rp 54 ribu. Nah, kami akan menerapkan zonasi-zonasi terkait pengurangan satuan ruang parkir maupun peningkatan biaya jasa layanan parkirnya," jelas Sigit, Rabu (5/12/2018).

Namun kebijakan ini hanya akan diterapkan pada jalur-jalur yang sudah tersedia transportasi masal. Seperti sudah dilayani dengan bus Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), serta Jak Lingko.

Sigit melanjutkan, penerapan pengurangan satuan parkir dan peningkatan biaya parkir akan berjalan ketika Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah DKI disahkan. Dua hal tersebut sedang dikaji terlebih dahulu. 

Sigit menjelaskan, zonasi terbagi menjadi zonasi ketat, rendah, longgar. Pembagian zonasi itu nantinya ditentukan dengan penetapan wilayah yang dekat dengan transportasi masal. 

Nantinya, semakin wilayah tersebut mengarah kota dua upaya pengetatan parkir akan dilakukan.

"Semakin ke kota, pada ruas-ruas yang sudah bagus public transport-nya, itu kita akan kendalikan, baik dari jumlah satuan ruang parkir, maupun tarif jasa layanannya," jelasnya.

Perihal tarif parkir, Sigit menjelaskan semua masih dalam tahap pengkajian. Sigit menjelaskan kisaran harga sesuai aturan saat ini adalah Rp 5 ribu hingga Rp 12 ribu per jam. Namun, terkait penerapan zonasi harga parkir pun dapat berubah seiring pengkajian.