Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

DPRD DKI Minta Parkir Liar Diambil Alih Pemprov, Duit Bocor Dan Dishub? 

RN/NS | Sabtu, 10 Mei 2025
DPRD DKI Minta Parkir Liar Diambil Alih Pemprov, Duit Bocor Dan Dishub? 
Meteran parkir di Jakarta yang banyak rusak.
-

RN - Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta terus membongkar permainan parkir. Saat ini banyak parkir liar yang duitnya bocor. 

Anggota Pansus Perparkiran, Ade Suherman mendesak reformasi besar-besaran dalam pengelolaan parkir ibukota. Karena lonjakan jumlah kendaraan bermotor telah mencapai 24 juta unit.

Pansus meminta pemprov melakukan pembaruan regulasi untuk meningkatkan pelayanan publik dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BERITA TERKAIT :
Parkir Jakarta Bocor, Duit Rp 1,4 Triliun Buat Setor Sana Sini

Dirinya juga mengkritisi sistem parkir on street yang belum sepenuhnya dikelola pemerintah melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran. Saat ini, hanya 55 persen ruas jalan dengan potensi parkir yang dikelola secara resmi.

“Sebanyak 45 persen sisanya harus segera ditarik kembali agar dikelola UP,” kata Ade kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

Politikus PKS itu menjelaskan, Pemprov DKI bisa merekrut PJLP untuk memaksimalkan pengelolaan parkir on street. “Supaya potensi ini tidak hilang dan bisa sekaligus membuka lapangan kerja,” kata Ade.

Ia juga menyoroti keterbatasan dan akurasi data parkir off street. Saat ini hanya tercatat 615 titik. Selain itu, ia juga belum tahu apakah fasilitas swasta dan publik seperti rumah sakit serta apartemen sudah atau belum masuk data titik parkir off street.

Ia menegaskan, harus ada kejelasan soal kontribusi sektor swasta terhadap pajak daerah dari bisnis parkir. Untuk itu, perlu ada dorongan untuk mengintegrasikan data lintas instansi agar pengawasan lebih transparan.

Duit Bocor 

Kebocoran parkir disebut mencapai Rp 1,4 triliun. Hal ini diungkap Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter. 

Pansus meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tegas dalam menangani masalah parkir liar di Jakarta. Ia menyatakan bahwa potensi kebocoran retribusi pendapatan daerah dari parkir cukup besar.

"Gubernur harus konsen betul terkait Parkir ini. Selain itu juga potensi kebocoran buat pendapatan asli daerah itu besar sekali," kata Jupiter, Kamis (8/5/2025).

Ia mengatakan parkir liar di Jakarta tersebar di setiap sudut. Menurutnya, praktik itu sengaja dibiarkan lantaran mereka akan menyetor hasil parkir tersebut kepada oknum.

"Bayangkan aja 267 kelurahan. Setiap kelurahan, contoh di kelurahan Selipi, Palmerah, di Grogol, di manapun di Jakarta ini. Jakarta Selatan, Jakarta Timur. Setiap kelurahan ada gak 500 juru Parkir? Banyak," ujarnya.

Menurutnya, di setiap kelurahan di Jakarta terdapat setidaknya 500 juru parkir yang setiap hasilnya nanti akan dibagikan ke oknum-oknum tertentu.  

"Kemudian, 500 juru Parkir dikali 267 kelurahan, di kali 30.000. Itu jatuhnya Rp4 miliar, Bang. 4 miliar di kali 30 hari. Dikali 30 hari, di kali 12 bulan Itu Rp1,4 triliun," ucapnya.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim menyebut kebocoran retribusi parkir di Jakarta merupakan kejanggalan yang serius. Terlebih pendapatan di sektor parkir hanya mencapai Rp 57 miliar dalam setahun.

"Ini menjadi kejanggalan buat saya sebagai anggota Pansus, dengan pendapatan yang hanya diberikan Rp57 miliar setahun dari sektor parkir. Angka itu jauh dari potensi riil yang seharusnya bisa didapatkan," kata Nur Afni kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

Nur Afni khususnya menyoroti praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di wilayah Jakarta Pusat. Menurutnya, modus kebocoran kerap terjadi di area parkir yang masih dikelola secara manual, tanpa sistem elektronik yang bisa diawasi secara ketat.

"Modus yang tidak bisa dikontrol secara sistem itu ya ketika masih manual. Itu terjadi di area-area seperti tempat makan, pasar-pasar tradisional, beberapa supermarket di lingkungan warga, bahkan di area milik pemerintah. Oknum pejabat Dishub yang terbukti korupsi, harus masuk penjara," jelasnya.