Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

KPK Didesak Periksa Ade Puspitasari Dalam Kasus TPPU Pepen

Yud | Selasa, 12 April 2022
KPK Didesak Periksa Ade Puspitasari Dalam Kasus TPPU Pepen
Net
-

RN - Terkait upaya penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi (RE) atau yang akrab disapa Pepen, Direktur Center Budget For Analysys (CBA), Uchok Sky Khadafi meminta keseriusan dari Lembaga Independen tersebut.

"Perihal dengan kasus dugaan TPPU, KPK silahkan memanggil keluarga Rahmat Effendi walaupun sebelum sudah dilakukan pemanggilan sebagai saksi. Pemanggilan sangat perlu setelah RE ditetapkan tersanga dugaan TPPU. Jadi harus dipanggil kembali, termasuk Ketua DPD Golkar Kota Bekasi Ade Puspitasari," tegas Uchok Sky, Selasa (12/4/2022).

Menurut Uchok Sky, para saksi yang sudah dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik dapat dikenakan sebagai tersangka jika KPK sudah memiliki dua bukti kongkrit para saksi ikut terlibat dengan kasus Rahmat Effendi.

BERITA TERKAIT :
Silaturahmi dan Ngajak Bukber Dewan, Gani Panik Takut Kekuasaan Hilang?
Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?

"Sebetulnya para saksi bisa saja ditetapkan sebagai tersangka, asalkan KPK bisa menemukan bukti keterlibatan, dan itu pun tergantung dari keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi," terangnya.

Walaupun kasus TPPU jarang diterapkan KPK, diapun menduga selain Rahmat Effendi ada kepala daerah yang tersandung kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kalau saksi yang sudah dipanggil berulang kali, itu sudah tanda-tanda untuk ditetapkan sebagai tersangka. Ketika para saksi sudah ditanya darimana sumber dan aset yang dimiliki tersangka TPPU, pasti sudah sulit dijawab para saksi," katanya.

Sebelumnya Kamis (6/1/2022).Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Tersangka lainnya pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Penerima suap selain Rahmat Effendi (RE) yaitu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY).

#Bekasi   #Pepen   #Korupsi