RN - Setelah Walikota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen ditanggap KPK, kasus dugaan korupsi disejumlah Dinas dan BUMDi mulai dibongkar oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat kota Bekasi.
Instansi tersebut dilaporkan Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) DPC Kota Bekasi ke kantor Kejaksaan Agung RI pada Kamis (6/4/2022) siang,
Ketua ARB DPC Kota Bekasi, Rinto mengatakan, pihaknya ketempat Penegak Hukum tersebut untuk memberikan surat kepada Jaksa Agung dilengkapi sejumlah dokumen yang diduga ada beberapa instansi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
BERITA TERKAIT :Rinto mengungkapkan bahwa ia memberikan bukti tindak pidana korupsi yang ada di Kota Bekasi, merekapun enggan melaporkan kepada Lembaga Hukum di Bekasi karena telah minim kepercayaan terhadap Lembaga Penegakan Hukum yang ada di Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Kami kesini untuk memberikan surat beserta dokumen hasil kajian dan data pendukung terkait tindak pidana korupsi di lingkup Pemerintah Kota Bekasi. Kami enggan untuk melaporkan hal ini kepada lembaga hukum yang ada di Kota Bekasi meningat telah hilangnya kepercayaan kami," tegas Rinto.
Surat dan dokumen ARB, sambung Rinto, diterima langsung oleh staff pada bagian Persuratan dan Kearsipan Biro Umum Kejagung RI dan akan segera di sampaikan ke Jaksa Agung melalui Staff Jaksa Agung karena dalam surat tersebut tertuju kepada Jaksa Agung.
Ditempat yang sama, Sekjend DPP Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berkordinasi dengan Kejagung RI agar temuan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilaporkan pihaknya segera diusut tuntas.
"Ya, kita akan tetap berkoordinasi dengan pihak Kejagung pasca surat beserta dokumen pendukung yang sudah kita sampaikan agar dugaan tindak pidana korupsi pada tiga instansi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi segera diusut tuntas sampai keakarnya," terang Steven dengan singkat.