Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Selama Ramadhan, Nih Jam Kerja Guru di DKI 06.30-13.30 WIB

RN/CR | Jumat, 01 April 2022
Selama Ramadhan, Nih Jam Kerja Guru di DKI 06.30-13.30 WIB
-Net
-

RN - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan jam kerja  Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS termasuk guru di satuan pendidikan negeri mulai pukul 06.30 hingga 13.30 WIB selama Bulan Suci Ramadhan.

"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan penuh tanggung jawab," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana melalui edaran nomor e-04/2022 di Jakarta, dikutip Jumat (1/4/2022).

Adapun rinciannya bagi PNS dan Non PNS di satuan pendidikan negeri pada Senin-Kamis jam kerja mulai pukul 06.30-13.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

BERITA TERKAIT :
Kasus Kriminalisasi Guru Makin Marak, Bang Dailami Serukan Darurat Perlindungan Guru
Mengutip Pernyataan Jhon F Kennedy, Para Pengurus RT di RW 11 Penjaringan Berikan Bantuan

Sedangkan pada Jumat mulai pukul 06.30 hingga 13.45 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.45 hingga 12.30 WIB.

Bagi satuan pendidikan negeri dengan jam kerja PNS dan Non PNS pada siang/petang hari maka jam kerja Senin-Kamis mulai pukul 09.00-16.00 WIB dan waktu istirahat 12.00-12.30 WIB.

Untuk Jumat mulai 09.00 hingga 16.00 WIB dengan jam istirahat 11.45-12.30 WIB.

Apabila PNS dan Non PNS yang bekerja menggunakan aturan sif, maka tetap mengikuti jadwal sif masing-masing.

Di sisi lain, sekolah di Jakarta juga melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 100 persen per Jumat ini sejalan dengan terkendalinya kasus pandemi COVID-19.

Namun, PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen itu dibatasi hanya enam jam pelajaran.

Pemberlakuan kembali PTM 100 persen di Jakarta menyesuaikan dengan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 3 tahun 2022.

#Disdik   #Guru   #Jamkerja