Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Kasus Budyanto Djauhari

Vonis Ringan Bandar Narkoba di PN Tangerang, Mabes dan Kejagung Kok Diam?

RN/CR | Kamis, 10 Maret 2022
Vonis Ringan Bandar Narkoba di PN Tangerang, Mabes dan Kejagung Kok Diam?
-Net
-

RN - Bandar narkoba berinisial BD (Budyanto Djauhari) 36 yang ditangkap polisi karena mengedarkan ekstasi dengan kemasan obat Covid -19 telah bebas berkeliaran. BD cuma dihukum 7 bulan penjara.

Ringannya vonis BD (36) ditengarai sudah ‘diatur’. Sebab, saat persidangan, barang bukti 2.342 butir esktasi saat penangkapan BD tidak terlihat. Dalam risalah putusan pengadilan hanya 43 kapsul racikan.

Diketahui, BD (36) ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Cipondoh Kota Tangerang pada 26 Juli lalu. Dia ditangkap bersama barang bukti 2.342 butir ekstasi yang sudah digerus sendiri dan dimasukkan ke dalam kapsul berwarna hijau dan kuning.

BERITA TERKAIT :
Tercatat Sebagai Komisaris PT RBT, Aktivis Pro Prabowo Desak Kejagung Tetapkan Anggraeni Jadi Tersangka
Diduga Terlibat dan Nikmati Hasil Korupsi Timah, JARI’98 Desak Kejagung Tersangkakan Komisaris PT RBT Anggraeni

"Ini dia dapatnya sudah bentuk seperti ini ya, jadi dimodifikasi sendiri, digerus dan dimasukan lagi ke dalam pil sama bandarnya. Tersangka (BD) sudah dapat dalam bentuk ini," jelas Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Widodo Pratomo, Senin (26/7/2021) saat penangkapan BD (36).

Berdasar pengakuan BD (36) kepada polisi, BD mendapat barang haram tersebut dari Medan, Sumatera Utara dari tersangka HA yang masih berstatus buron. Ekstasi tersebut sengaja dikemas di dalam pil untuk mengelabui petugas bandar udara dan tertulis obat Covid -19.

"Dikirim dari Sumatera ke Jakarta, tersangka bilangnya ini obat Covid-19 oleh petugas pemeriksaan Bea Cukai, peredaran di Jabodetabek," ungkap Pratomo.

Kini BD (36) telah bebas berkeliaran, setelah mendapat hukuman penjara selama 7 bulan atas putusan PN Tangerang dengan nomor 1744/PID.SUS/2021/PNTNG.

Menanggapi hal ini, Komunikolog Politik dan Hukum Nasional Tamil Selvan mempertanyakan kemana barang bukti yang berkurang tersebut. 

Menurutnya hal tersebut masuk dalam pasal pidana tentang penghilangan barang bukti, sehingga dirinya meminta Mabes Polri serta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan terhadap Polres Tangerang dan Kejaksaan Tangerang.

"Kita semua ini binggung, kok bisa jumlah barang bukti yang di rilis resmi oleh Polres ada 2.342 butir, tiba-tiba di risalah vonis jumlahnya tinggal 43 kapsul. Emang lagi main sulap, barbuk (barang bukti) bisa hilang, ini pidana lho," ungkap Ketua Forum Politik Indonesia ini, belum lama ini.

Kang Tamil panggilang akrabnya mengatakan bahwa dalam pelimpahan setiap kasus itu pasto disertai dengan berita acara.

Termasuklah didalamnya berkas BAP, saksi dan alat bukti. Sehingga dirinya mendesak agar berkas berita acara tersebut bisa dibuka, apakah saat pelimpahan berkas dari kepolisian kepada kejaksaan, jumlah barang bukti masih 2.342 atau sudah berubah.

"Sebenarnya mudah saja, tinggal dibukan berita acara pelimpahan perkaranya. Apakah dari kepolisian jumlah barbuk masih sama atau sudah berubah. Jadi publik tahu bolanya ada disiapa, lalu alasannya apa," jelasnya.

Kang Tamil mengaku mendengar sejumlah isu yang mengatakan bahwa barang bukti telah dimusnakan sebelum perkara diputus.

Namun dirinya tidak mau mendengar isu yang simpang siur, dirinya mendorong agar pihak kepolisian maupun kejaksaan dapat memberikan pernyataan resmi sehingga publik tidak menduga ada permainan untuk meringankan kasus ini.

"Saya tidak mau menangapi isu-isu ya, maka saya dorong pihak kepolisian dan kejaksaan ini diperiksa, jadi akan ada pernyataan resmi, sehingga publik tidak menduga yang macam-macam," tandasnya.