RN - Penipuan berkedok investasi Robot Trading tengah marak di tengah kondisi ekonomi sulit akibat Pandemi Covid-19 sejak dua tahun lalu. Banyak pihak dinilai memanfaatkan situasi ini untuk meraup keuntungan sepihak, diantaranya melalui pola penipuan berkedok investasi.
Menanggapi hal ini, LQ Indonesia Lawfirm, dalam video edukasi hukumnya menghimbau masyarakat agar waspada dalam menginvestasikan dananya, dan jangan tergiur dalam penipaun berkemasan investasi Robot Trading yang sedang marak.
"Potensi keuntungan 10% sebulan tidak masuk akal, dan konsep Robot Trading yang super pintar dan selalu menang dalam trading adalah hal mustahil dan pembodohan masyarakat. Masyarakat harus waspada," ujar Ketua LQ Indonesia Alvin Lim di Jakarta, Selasa (1/3/2022).
BERITA TERKAIT :Sementara itu Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi meminta agar seluruh aparat penegak hukum menjalankan amanat Presiden Joko Widodo untuk memberantas penipuan skema Ponzi. Menurutnya, hal itu bukan hanya tugas advokat, melainkan kewajiban seluruh pihak termasuk OJK, kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan.
"Semua wajib mengatensi maraknya skema Ponzi yang memanfaatkan kondisi Covid-19 yang susah dan memakan masyarakat yang buta keuangan dan tergiur iming-iming potensi tinggi. Penawaran Robot Trading dengan profit 10% sebulan tidaklah logis dan hanya menunggu waktu, perusahaan atau broker tersebut bawa kabur uang," kata Sugi.
Dalam video tersebut, dijelaskan bahwa investasi itu harus memenuhi 3 kriteria:
1. Resiko yang dapat dikontrol
2. Custodian yang dapat dipercaya
3. Plan bisnis yang jelas di mana ditaruhnya uang dan bagaimana prosesnya bisa transparan.
"Tanpa tiga faktor di atas maka kemungkinan hanyalah sebuah modus penipuan dengan skema Ponzi yang patut diwaspadai," imbuhnya.
"Selain kurangnya kepekaan masyarakat akan keuangan, penindakan yang tebang pilih dari aparat penegak hukumlah dapat menyebabkan maraknya Investasi bodong berkedok skema Ponzi di Indonesia," tandasnya.