Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Akal Bulus Investasi PT Taspen, KPK Minta Perusahaan Swasta Disuruh Balikin Duit 

RN/NS | Rabu, 26 Maret 2025
Akal Bulus Investasi PT Taspen, KPK Minta Perusahaan Swasta Disuruh Balikin Duit 
Ilustrasi
-

RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus korupsi PT Taspen. KPK saat ini sudah menyita uang sejumlah Rp150 miliar terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan investasi tahun anggaran 2019.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan adanya penyitaan duit investasi PT Taspen.

Tessa mengatakan uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi mengenai kegiatan investasi menyimpang di PT Taspen.

BERITA TERKAIT :
Kelakuan Para Pejabat, Jabatan Doyan Tapi Ogah Lapor Harta Kekayaan Ke KPK 
Wali Kota Depok Kangkangi Gubernur Jabar, Supian Suri Pembangkang Bin Abai?

KPK, lanjut Tessa, menyampaikan apresiasi terhadap PT F yang memiliki iktikad baik dan mau bekerja sama dengan penyidik.

"KPK mengimbau pihak lainnya bersikap kooperatif terkait dengan penyidikan perkara ini," ucap juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

"Bagi pihak-pihak yang memilih untuk tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan Undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," tandasnya.

Sebelum ini, penyidik KPK lebih dulu menggeledah Safe Deposit Box (SDB) milik mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih di sebuah bank swasta nasional pada Selasa, 25 Februari 2025.

Dari sana disita 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD dan EURO) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp2,5 miliar.

Lembaga antirasuah menetapkan Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi tahun anggaran 2019.

Kosasih dan Ekiawan sudah dilakukan penahanan.

Kedua orang itu disebut melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar.

#Taspen   #Investasi   #KPK