Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Eks Bos Taspen Beli Emas Dari Duit Korupsi, KPK Sita Harta Rp 2,5 Miliar

RN/NS | Jumat, 28 Februari 2025
Eks Bos Taspen Beli Emas Dari Duit Korupsi, KPK Sita Harta Rp 2,5 Miliar
Antonius N.S. Kosasih.
-

RN - Harta milik mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih terus ditelusuri. KPK menggeledah safe deposit box (SDB) di sebuah bank swasta nasional pada Selasa, 25 Februari.

Upaya paksa tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen tahun anggaran 2019.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD dan EURO) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp2,5 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (27/2).

BERITA TERKAIT :
Praperadilan Sekjen PDIP Kandas Lagi, Hasto Berat Lawan KPK?
Uang Zakat Kode Korupsi LPEI, Duit Rp 11,7 Triliun Untuk Suap?

Tessa mengatakan tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen kepemilikan aset tersangka Kosasih. Nantinya, dokumen tersebut akan didalami termasuk dengan mengonfirmasi kepada tersangka dan saksi-saksi.

KPK, kata Tessa, menyampaikan apresiasi terhadap pihak bank yang mau bekerja sama terkait kegiatan penyitaan tersebut.

Tessa mengimbau kepada lembaga-lembaga keuangan untuk bekerja sama menginformasikan kepada KPK terkait dengan kepemilikan SDB untuk nama-nama tersangka yang selama ini diumumkan oleh KPK.

"Mari sama-sama di momentum pemerintahan yang baru ini kita memaksimalkan perang terhadap korupsi dengan cara menghentikan 'aliran darah kejahatan' yaitu berupa penyitaan terhadap aset-aset yang disembunyikan dalam sistem keuangan," kata juru bicara berlatar belakang penyidik ini.

KPK menetapkan Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi tahun anggaran 2019. Kosasih sudah dilakukan penahanan sejak Januari lalu, sedangkan Ekiawan belum.

Kosasih dan Ekiawan disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar.
 

#Taspen   #Investasi   #KPK