Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Waspada, Arisan Dan Investasi Menjadi Modus Baru Penipuan 

RN/NS | Sabtu, 18 Januari 2025
Waspada, Arisan Dan Investasi Menjadi Modus Baru Penipuan 
Ilustrasi
-

RN - Arisan dan investasi menjadi modus atau kedok penipuan. Para pelaku biasanya menyasar emak-emak. 

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan skema ponzi dengan modus Arisan Duos. Kasus itu melibatkan seorang tersangka berinisial SFM (21).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kasus itu bermula saat polisi menerima laporan pada Minggu (12/1). Kasus itu kemudian ditangani hingga terungkap penipuan dengan modus investasi bernama Arisan Duos.

BERITA TERKAIT :
PT Taspen Jebol 1 Triliun, KPK Harus Borgol Semua Yang Terlibat 

"Setelah dibuat laporan polisi pada 12 Januari, langsung ditangani rekan Subdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya," ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/1).

"Akhirnya berhasil diungkap peristiwa penipuan dengan skema ponzi dengan modus investasi Arisan Duos melalui media elektronik," lanjutnya.

Ade Ary menjelaskan tersangka SFM merupakan ibu rumah tangga yang bertindak sebagai pengelola. Ia melakukan aksinya sejak September 2024.

Modus SFM dalam penipuan itu dilakukan lewat grup WhatsApp yang beranggotakan hingga 425 orang. Ia menyebarkan promosi investasi dengan menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat dan menawarkan pinjam dana.

Kemudian, penyidik sejauh ini mencatat sudah ada 85 korban dari kasus tersebut dan terdapat empat laporan polisi. Di antara korban itu, terdapat 18 orang yang sudah menjalani pemeriksaan.

"Pelaku sebagai pengelola ini inisialnya SFM usia 21 tahun, seorang ibu rumah tangga melakukan aksinya sejak September 2024 dan bertindak selaku pengelola," ujar Ade Ary.

"Grup WA yang digunakan oleh tersangka ini namanya GUARISANBYBIYU. Ada 425 member di grup WA tersebut. Kemudian sampai dengan saat ini temuan penyidik ada 85 korban dan telah membuat 4 laporan polisi, 18 korban di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan, ini terus bertahap," lanjutnya.

Tersangka dijerat pasal berlapis dalam kasus ini, yakni Pasal 45 A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun serta denda Rp1 miliar.