RN - Pengacara inisial OS mendekam dibui. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan kasus dugaan suap dalam proses eksekusi pengambilan barang bukti korban robot trading Fahrenheit.
OS merupakan pengacara korban robot trading Fahrenheit.
"Hari ini penyidik kembali menetapkan tersangka baru yaitu OS selaku kuasa hukum korban Robot Trading Fahrenheit. OS Telah dimintai keterangan dan diperoleh alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapuspenkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan persnya, Jumat (28/2/2025).
BERITA TERKAIT :Os saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. OS ditahan selama 20 hari ke depan.
Syahron mengatakan kasus dugaan suap atau gratifikasi ini dimulai pada 23 Desember 2023. Saat itu telah dilaksanakan eskekusi pengembalian barang bukti sebesar kurang lebih Rp 61,4 miliar.
Tersangka OS dan BG selaku pengacara korban robot trading Fahrenheit membujuk jaksa inisial AZ yang menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Landak, Kalimantan Barat, agar menerima uang senilai Rp 11,5 miliar. Tak hanya membagi kepada jaksa, OS juga ikut mengambil uang yang diperuntukkan korban robot trading Fahrenheit itu.
"Sisanya diambil oleh dua orang Kuasa Hukum. Seyogyanya, uang tersebut dikembalikan kepada korban Robot Trading Fahrenheit yang diwakili oleh Saudara BG dan Saudara OS, akan tetapi kuasa hukum bekerja sama dengan jaksa Inisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp 38,2 miliar, dan sisanya senilai Rp 23,2 miliar dibagikan kepada jaksa Inisial AZ dan kuasa hukum korban BG dan OS," ungkap Syahron.
Atas dasar itu, tersangka OS disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.