Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Ungkap Ancaman dan Tuntutan Ngawur

Nikita Mirzani Lawan Balik Jaksa

M. RA | Kamis, 16 Oktober 2025
Nikita Mirzani Lawan Balik Jaksa
Aktris Nikita MIrzani.
-

RN - Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret artis kontroversial Nikita Mirzani kembali memanas. Dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025), Nikita meledak dengan tuduhan mengejutkan menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpan kebencian dan dendam pribadi terhadapnya.

Menurut Nikita, tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar yang dijatuhkan padanya tidak mencerminkan fakta persidangan. Ia menyebut tuntutan itu sarat sentimen pribadi dan rekayasa hukum.

“Tuntutan ini bukan berdasarkan hukum, tapi karena kebencian pribadi. Jaksa sudah memperlihatkan dendamnya kepada saya,” ucap Nikita lantang di ruang sidang.

BERITA TERKAIT :
Kajari Jakbar Cuma Dicopot Tak Dipidana, Gaduh Duit Barbuk Rp 500 Juta Robot Trading Fahrenheit

Tak berhenti di situ, Nikita juga mengungkap ancaman verbal yang disebutnya datang langsung dari salah satu anggota JPU saat berada di ruang sidang. Dengan nada tinggi, aktris 39 tahun itu menirukan ucapan sang jaksa,

"'Oh melawan ya? Berani ya? Tunggu aja nanti pembalasannya,’’ ungkap Nikita, memancing reaksi dari pengunjung sidang.

Nikita mengaku, proses hukum yang seharusnya menjadi tempat mencari kebenaran justru berubah menjadi ajang kesewenang-wenangan. Ia merasa sikap tegasnya di persidangan malah dianggap perlawanan yang tidak sopan oleh jaksa.

“Saya bukan orang yang bisa diatur-atur. Saya juga bukan orang yang mau ikut keinginan jaksa,” tegasnya lagi.

Melalui pledoi itu, Nikita meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh tuntutan JPU, karena dianggap tidak memiliki dasar hukum dan hanya didorong oleh kepentingan emosional.

Kasus ini sendiri bermula dari dugaan pemerasan dan pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys. Jaksa menilai Nikita berperan aktif dalam meminta sejumlah uang dalam bentuk transaksi digital dan tunai.

Sidang akan berlanjut pada 20 Oktober 2025 untuk agenda replik dari jaksa, disusul duplik dari pihak Nikita pada 23 Oktober 2025, dan puncaknya putusan hakim pada 28 Oktober 2025 . (*)

#Nikita   #Sidang   #Jaksa