Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Jangan Girang Dulu Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Dipidana, Ini Sederet Sanksinya Lho!

Al | Sabtu, 29 Januari 2022
Jangan Girang Dulu Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Dipidana, Ini Sederet Sanksinya Lho!
Ilustrasi. Pixabay
-

RN - Pelaku tindak korupsi di bawah Rp 50 juta jangan terburu-buru gembira dulu. Meski tidak dipidana, namun akan tetap diberikan sanksi sesuai dengan pertimbangan yang berlaku.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menegaskan, penerapan saknsi dan hukuman tetap harus ada bagi penyelenggara negara yang terlibat praktik rasuah. Meskipun angkanya berada di bawah Rpp 50 juta.

“Implementasinya itu dilihat dari bidang korupsinya apa, akibat dari perbuatannya seperti apa. Walaupun cuma (Rp) 50 juta, penyidikan tetap harus mengukur dampak dari perbuatannya itu seperti apa,” kata Febrir, Jumat (28/1/2022).

BERITA TERKAIT :
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?
APD Covid-19 Dikorupsi, Anggota DPR Ihsan Yunus Pakai Masker Ke KPK?

Lanjut Febrie, pelaku dapat diberikan sanksi berupa penundaan kenaikan jabatan, penurunan jabatan, bahkan sampai pada pemecatan.

“Jadi tidak terputus bahwa kalau di bawah 50 juta, itu dihentikan. Tidak. Ada beberapa pertimbangan, dari pengembalian, dan pengenaan hukuman sanksi disiplin misalnya,” tegasnya.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, sebelumnya menyampaikan agar perkara tindak pidana korupsi di bawah Rp 50 juta, tak perlu diseret ke pengadilan. 

Menurut dia, penuntasan kasus-kasus di bawah Rp 50 juta, cukup dengan cara pengembalian ke kas negara.
 

#Korupsi   #KPK   #Febri   #Sanitiar   #Kejagung