RN - Korps TNI tercoreng. Sebab, insiden pemukulan terhadap advokat perempuan bernama Reni Setiawatidi Cianjur, Jawa Barat tidak bisa dibenarkan.
Vice President KAI (Kongres Advokat Indonesia) yang membidangi Pembelaan Anggota dan HAM, Aldwin Rahadian mendesak adanya sanksi tegas kepada oknum TNI.
Dia meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman segera mengusutnya.
BERITA TERKAIT :"Dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oknum TNI ini sangat tidak pantas terlebih peristiwa ini terjadi di rumah korban. Saya meminta atensi dan perhatian penuh dari Panglima TNI dan KSAD atas dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota TNI terhadap Reni Setiawatidi," tegas Aldwin Rahadian dalam siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (13/1) malam.
Menurutnya, apapun alasan dan latar belakang persoalannya kalau tindakan oknum TNI itu melanggar hukum.
"KAI secara institusi dan semua anggotanya yang merupakan advokat akan mengawal kasus ini sampai tuntas hingga keadilan menghampiri Reni Setiawatidi," bebernya.
Pengacara yang pernah membela musisi senior Ahmad Dhani ini yakin kalau Panglima TNI dan KSAD mempunyai komitmen tinggi . Oleh karena itu, KAI akan mendukung penuh semua langkah yang akan dilakukan Panglima TNI dan KSAD dalam menyelesaikan kasus ini.
“Beberapa waktu belakangan ini kita menyaksikan langsung begitu tegasnya Panglima TNI memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Saya sebagai Vice President KAI, advokat, praktisi hukum dan warga negara mengapresiasi ketegasan Panglima TNI ini. Oleh karena itu, kami meyakini kasus ini akan menjadi atensi dari Panglima TNI dan KSAD,” tukas Aldwin.
Diketahui, pada Minggu (9/1) advokat dari KAI Reni Setiawati diduga dianiaya oleh oknum TNI berpangkat kapten inisial AH. Kejadian itu terjadi di rumah Reni yang beralamat di BLK Residence Blok G5 No 59, Cianjur.
Akibat kejadian tersebut, Reni menderita bengkak pada rahang sebelah kanan dan luka lecet pada bagian betis dan benjolan di kepala. Reni Setiawati lantas membuat laporan dengan nomor LP-02/A-02/I/2022/ldik dan juga melaporkan kejadian ini ke induk organisasi KAI.