RN - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mewarning prajurit. Jika prajurit main judi online maka sanksinya adalah pemecatan.
Agus mengklaim tidak akan segan-segan memberikan hukuman berat itu agar memberikan efek jera. Dia juga berharap tidak ada lagi prajurit yang bermain judi online ke depannya.
Seorang anggota TNI bernama Letda R yang merupakan Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS diduga menyalahgunakan dana satuan hingga Rp876 juta untuk judi online.
BERITA TERKAIT :Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang membenarkan informasi itu. Ia mengatakan anggota TNI itu saat ini masih diperiksa untuk diproses hukum.
"Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Paku Brigif 3/Tri Budi Sakti, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut," kata Hendhi saat dikonfirmasi, Kamis (13/6).
Hal itu mendapat perhatian dari banyak pihak. Presiden Joko Widodo(Jokowi) juga telah angkat bicara terkait judi online (judol) yang memakan korban jiwa. Dia meminta masyarakat untuk tidak lagi ikut mengakses judi online.
Jokowi berharap masyarakat bijak mengelola keuangan. Dia menyarankan masyarakat menggunakan uang untuk tabungan atau modal usaha ketimbang judi online.
Ia pun menegaskan keseriusan pemerintah memberantas judi online. Dia menyebut sudah ada 2,1 juta situs judi online yang di-take down. Pemerintah juga segera membentuk Satgas Judi Online.
"Ya ini secara khusus saya ingin sampaikan jangan judi! Jangan judi! Jangan berjudi, baik secara offline maupun online," ujar Jokowi.