Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Ini Kata Kapolda Soal Hercules

RN/YN | Sabtu, 24 November 2018
Ini Kata Kapolda Soal Hercules
Hercules digelandang ke Polda Metro Jaya - Net
-

RADAR NONSTOP - Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis mengaku tidak akan gentar menegakan hukum di wilayah Jakarta. Tanpa pandang bulu, seluruh jajaran polisi wajib memberantas aksi pelanggaran hukum.

Idham memuji Polres Metro Jakbar yang menindak Hercules Rosario Marshal atas dugaan pidana penyerangan dan penguasaan lahan di Kalideres, Jakbar. Idham berpesan agar jajarannya memperhatikan keamanan masyarakat.

"Saya perintahkan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Itu harga mati. Segera melaksanakan tindakan hukum terhadap organisasi atau apa pun yang dapat meresahkan masyarakat," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (24/11/2018). 

BERITA TERKAIT :
Ancam Akan Culik Wartawan, PEWARIS Minta Kapolda Tindak Tegas Pengawal Atta Halilintar
Kapolda Baru Semoga Cepat Move On Saat Pilkada Serentak

Soal apresiasi warga lewat karangan bunga di Polda Metro, Idham menyebutnya sebagai amanah agar tetap bekerja optimal. Jejeran bunga yang mendukung pemberantasan preman ini juga dikirim ke Polres Jakbar.

"Bagi saya ini adalah kehormatan yang harus saya bisa saya tunjukkan dengan kinerja yang lebih baik lagi," kata Idham.

Terkait kasus Hercules, polisi menetapkan total 25 orang tersangka. Pada Jumat (23/11), polisi merilis penetapan status tersangka terhadap HM pemberi kuasa kepada Hercules hingga akhirnya terjadi pendudukan lahan.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, HM memberi kuasa kepada Hercules untuk menjual empat bidang tanah di Kalideres. Namun kuasa ini diberikan dengan menyertakan putusan tahun 2003, bukan putusan terbaru soal status tanah pada 2009. Putusan itu menyebut lahan di Kalideres milik PT Nila Alam.

Hercules adalah tokoh pemuda di Jakarta. Kini dia dijerat sangkaan pidana Pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dan Pasal 335 KUHP.