RN - Aksi pembalap liar makin meresahkan. Media sosial viral sekelompok pemuda yang merobohkan pagar rumah milik ketua RT di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Sekelompok pemuda itu nekat melakukan aksinya merusak pagar lantaran tak terima ketika ditegur oleh sang pemilik rumah.
Dari narasi video yang diunggah akun Instagram @kabar.jaktim dijelaskan bahwa sang pemilik rumah menegur komplotan pemuda balap liar karena berisik. Namun, kelompok pemuda itu malah ngamuk ketika ditegur.
BERITA TERKAIT :Nampak mereka mendorong-dorong pagar berwarna hitam itu hingga ambruk. Bahkan, ada yang melempar benda padat seperti batu atau kayu ke rumah tersebut.
Terkait viralnya video tersebut Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyebut bahwa anak buahnya telah mendatangi lokasi kejadian. Namun, kata dia, korban tidak mau melaporkan kejadian yang dialami.
"Sudah. Korban tidak mau melapor," kata Nicolas saat dihubungi, Kamis (6/3/2025).
Namun, pihaknya tetap akan mengusut peristiwa yang membuat warga resah ini. Kini, polisi tengah memburu para pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut.
"Jadi penyidik membuat laporan polisi model A. Kasus dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Sementara Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Polisi Karyoto mengeluarkan maklumat selama bulan suci Ramadhan 2025. Maklumat itu dikeluarkan untuk menjaga keamanan selama Ramadhan 2025.
"Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada saat bulan Ramadhan, maka Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan Maklumat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, Kamis (6/3/2025).
Maklumat bernomor Mak/0/IIII/2025 itu ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya pada Rabu, 5 Maret 2025 yang berisi sejumlah larangan bagi masyarakat untuk dilakukan selama bulan puasa. Pertama, larangan berkonvoi berkendaraan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 huruf g yang berbunyi Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kedua, bermain petasan atau kembang api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932. Ketiga, berkerumun atau berkumpul pada saat menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," tuturnya.
Maksudnya, kata dia, balapan liar sebagaimana diatur dalam Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lalu, tawuran sebagaimana diatur dalam Pasal 170, 351, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," kata Ade Ary.