RN - Rupanya bukan hanya Nirina Zubir saja yang menjadi korban para oknum mafia tanah. Rupanya, kasus dugaan mafia tanah juga terjadi di salah satu kelurahan yang ada di Cilegon, Banten.
Hal itu diungkapkan salah seorang ahli waris biasa akrab disapa Mak Haji. Ia menceritakan, bahwa tanah waris sepeninggalan suaminya dari bapak mertuanya.
Dimana, ia merasa heran secara tiba-tiba ada penerbitan sertifikat dilahan miliknya.
BERITA TERKAIT :"Kami punya bukti kuat berdasarkan leter C yang dibenarkan oleh lurah setempat. Bahwa tanah itu adalah milik orang tua suami saya," ungkap Mak Haji, Senin(22/11/2021).
Ia menduga terbitnya sertifikat di lahannya bukan atas nama ahli waris ada keterlibatan oknum-oknum berkuasa. Sehingga, dengan sekejap sertifikat itu bisa terbit. Yang notabennya bukan tanah si pemilik sertifikat yang diterbitkan.
Ia pun sudah menyuruh anak menantunya bersama orang kepercayaanya, untuk mengurusi hal ini. Untuk mempertanyakan perihal agar sertifikat bukan atas nama ahli waris dibatalkan.
"Saya tadi bersama anak menantu dan kerabat mendatangi Kementerian ATR/BPN untuk meminta membatalkan sejumlah sertifikat yang terbit di tanah kami. Sementara dalam surat sertifikat itu bukan atas nama ahli waris. Alhamdulillah pelayanan di kementerian katanya kita dibantu dan dijelaskan, memang BPN sudah melakukan pemblokiran terhadap sertifikat bukan atas nama ahli waris,"ungkapnya.
Mak Haji juga mengungkapkan, selama ini, ia membayar pajak atas tanah miliknya.
"Kami yang bayar pajak dan memiliki tanah, kok bisa ada sertifikat yang terbit bukan atas nama ahli waris. Makanya tadi petugas yang ada di kementerian sudah memberikan pelayanan prima dan disarankan untuk bersurat,"bebernya.
Sementara itu, Nardi selaku anak menantu Mak Haji mengungkapkan rasa terimakasih terhadap pelayanan Kementerian ATR/BPN.
Dia berharap kepada Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dapat mengabulkan pembatalan sertifikat yang terbit bukan atas nama ahli waris.
"Tanah kami sudah dilakukan pengukuran oleh BPN disana. Sesuai saran dari petugas pelayanan, agar kami bersurat kembali. Dan akan kita lengkapi dengan bukti-bukti kepemilikan tanah. Saya berharap pak Menteri dapat mengabulkan permohonan pembatalan sertifikat yang terbit bukan atas nama ahli waris," harapnya.
Sebelumnya dilansir dari tribun, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan permasalahan mafia tanah yang sedang menimpa artis Nirina Zubir terjadi karena ulah dari mafia tanah, yaitu oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Karena itu, Sofyan Djalil mengatakan akan lebih memperketat serta menindak tegas PPAT agar tidak terlahir kembali oknum-oknum yang terlibat dalam kasus mafia tanah.
"Mafia tanah hingga kini masih merajalela. Hal tersebut terjadi salah satunya karena jaringan mereka yang luas, mulai dari oknum PPAT, penegak hukum, pengadilan hingga Kementerian ATR/BPN. Jika PPAT terlibat dan terbukti maka akan langsung dipecat dan dicopot izinnya, begitupun dengan pegawai Kementerian ATR/BPN karena sebenarnya tugas mereka ialah diperintahkan oleh negara untuk melindungi masyarakat," ujarnya.