Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Merasa Tanahnya Dirampas PT. Pulogadung Steel, Ahli Waris Kirim Surat Terbuka Untuk Menkopolhukam Minta Perlindungan Hukum

RN/CR | Minggu, 26 Februari 2023
Merasa Tanahnya Dirampas PT. Pulogadung Steel, Ahli Waris Kirim Surat Terbuka Untuk Menkopolhukam Minta Perlindungan Hukum
-Ist
-

RN - Kuasa Hukum ahli waris almarhumah Siti Hadidjah Binti R.A. Wijaya, Edy Wilson Iskandar SH kirim surat terbuka kepada Menkopolhukam, Mahfud MD minta perlindungan hukum, dan agar diberikan keadilan dalam proses penyidikan atas laporan polisi Nomor: LP/703/II/2019/PMJ/DIT. Reskrimum tanggal 04 Februari 2019.

Almarhumah Siti Hadidjah Binti R.A Wijaya menurut keterangan kuasa hukum, mempunyai hak atas tanah yang terletak di Jl. Rawa Kepiting, RT. 001/ 001, Kelurahan Rawaterate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur berdasarkan Girik C Nomor : 513 Persil 455 S.I Seluas + 8.550 M2, atas nama Siti Hadidjah.

Kuasa hukum mengungkapkan, kepemilikan tanah ahli waris almarhumah Siti Hadidjah Binti R.A. Wijaya juga didasari oleh, yaitu :

BERITA TERKAIT :
Cara Main Mafia Tanah, Dari Orang Dalam Hingga Bohir
Rotasi Perwira Polda Metro Jaya, 150 Perwira Dari Kasat Reserse Hingga Kapolsek

a. Surat Keterangan dari Lurah Rawaterate mengenai Girik C Nomor : 513 Persil 455 S.I Seluas + 8.550 M2, atas nama Siti Hadidjah Nomor : 723/1.711 tanggal 19 September 2016;

b. Peta hasil Penelitan dari BPN Jakarta Timur Nomor : 157/BA/SIP/JT/2018, tanggal 19 Juli 2018;

c. Surat Keterangan dari PT. JIEP Nomor 3246 tanggal 5 November 2007 mengenai letak dan Girik atas nama Siti Hadidjah.

“Bahwa saat ini, diketahui tanah ahli waris Almarhumah Siti Hadidjah dan tanah milik Hanapi Bin Djanan, Lamah Bin Siman, Manih Binti Siman, Muhammad Bin Sinan, Katjung Bin Lidin, Simbong Bin Misin dan Niah Binti Misin seluas + 2,1 Ha yang dikuasai secara sepihak oleh PT. Pulogadung Steel dengan membuat pagar beton disekelilingnya dan pos security dengan dasar kepemilikan Surat Pemindahan dan Penyerahan Hak tertanggal 27 Februari 2007 yang dibuat oleh AMANI ARMAN, SH, Notaris Kabupaten Bekasi yang di Waarmeking oleh Notaris Penggantinya yaitu Lukman Hakim SH, Notaris Kabupaten Bekasi (alamatnya tidak diketahui/ fiktip),” beber Edy Wilson Iskandar, kuasa hukum ahli waris.


Dengan adanya hal tersebut, lanjut Wilson, ahli waris Siti Hadidjah membuat laporan polisi pada SPK Polda Metro Jaya atas dugaan memasuki pekarangan tanpa ijin yang berhak dan atau pengrusakan dan atau pemalsuan dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam Akta otentik dan atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 703 / II / 2019 / PMJ / Dit. Reskrimum tanggal 04 Februari 2019.

“Atas laporan tersebut, Penyidik telah melakukan pengecekan lokasi tanah dan memasang plang pemberitahuan sedang dalam proses penyidikan dilokasi tanah (STATUS QUO) yang didalamnya terdapat Billet, besi-besi dan bak-bak pengangkutan milik PT. Pulo Gadung Steel sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/ 3674/ X/ RES.1.2/ 2022/ Ditreskrimum tertanggal 25 Oktober 2022,” jelas Wilson.

Selain itu, imbuh Wilson, klien kami juga telah mendapatkan tembusan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tentang penetapan tersangka Ismail Mandry terhadap tindak pidana memasuki pekarangan tanpa ijin yang berhak sesuai Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka nomor : B/ 502/ I/ RES.1.2/ 2023/ Ditreskrimum tertanggal 12 Januari 2023.

“Pada tanggal 14 Februari 2023, klien kami (ahli waris Siti Hadidjah) dan ahli waris Hanapi Bin Djanan, Lamah Bin Siman, Manih Binti Siman, Muhammad Bin Sinan, Katjung Bin Lidin, Simbong Bin Misin dan Niah Binti Misin melakukan doa bersama atas penetapan tersangka Ismail Mandry dan mendirikan gubug diluar tanah milik ahli waris Siti Hadidjah dan ahli waris lainnya,” bebernya.

Sejak doa bersama selesai, ahli waris Siti Hadidjah dan ahli waris lainnya dibantu dengan orang-orang yang masih ada hubungan keluarga menempati gubug yang dibuat diluar tanah yang sudah dipasangi plang dari Polda Metro Jaya (STATUS QUO) untuk menjaga agar Billet, besi-besi dan bak-bak pengangkutan PT. Pulo Gadung Steel yang ada didalam tidak dikeluarkan/ dihilangkan karena adanya tindak pidana yang disangkakan memasuki pekarangan tanpa ijin yang berhak yaitu Billet, besi-besi dan bak- bak pengangkutan (barang bukti) yang dimasukan didalam lokasi oleh Ismail Mandry.

“Lalu, sekitar pukul 15.00 Wib, kami diundang oleh Bpk Agus dan Bpk Hari dari PT. Pulogadung Steel dengan dikawal dari anggota Polsek Cakung, dimana yang intinya mereka meminta kepada kami untuk dapat mengambil besi-besi yang ada di dalam, sementara pintu pagar gerbang tersebut mereka sendiri yang menutupnya dan menggemboknya sebelum kami melakukan doa bersama,” ungkap Wilson.

Selanjutnya, pada tanggal 21 Februari 2023, kami dihubungi oleh Kapolsek Cakung yang akhirnya kami menghadap beliau, dimana dalam pertemuan tersebut, Kapolsek Cakung meminta agar Billet, besi-besi dan bak-bak pengangkutan yang ada didalam dapat dikeluarkan dari lokasi tersebut (STATUS QUO).

“Nah, pada tanggal 23 Februari 2023, ahli waris melalui bantuan keluarganya masih bertahan di depan lokasi tanah miliknya, namun sekitar Pukul 11.00 Wib, didatangi oleh 4 (empat) orang polisi dari Polsek Cakung yang intinya meminta agar Billet, besi-besi dan bak-bak pengangkutan PT. Pulogadung Steel agar bisa dikeluarkan namun tidak ada titik temu sehingga 4 (empat) orang tersebut kembali kepolsek,” ujar Wilson.

“Sekitar pukul 12.30 Wib, datang + 10 (sepuluh) orang anggota polisi mengendarai 4 motor dan 2 mobil tetapi mereka masuk dahulu kedalam gudang/ kantor PT. Pulogadung Steel yang ada di depan lokasi objek perkara dan tidak lama kemudian keluar sekitar 4 (empat) polisi menemui perwakilan dari ahli waris dengan maksud yang sama yaitu meminta agar Billet, besi-besi dan bak-bak pengangkutan dibolehkan keluar dari lokasi objek perkara (STATUS QUO),” ungkap Wilson

Karena tidak ada titik temu, akhirnya 4 (empat) orang polsi tersebut kembali kegudang/ kantor PT. Pulogadung Steel tetapi tidak berapa lama kemudian keluar 2 (dua) orang polisi (kanit reskrim) dari gudang/ kantor PT. Pulogadung Steel yang langsung menunjuk-nunjuk dan menantang orang yang diberi kepercayaan oleh ahli waris Siti Hadijah dan ahli waris lainnya, dengan kata-kata :

a. Siapa yang tidak bolehin pintu gerbang dibuka, berhadapan dengan saya!!!

b. Laporan Polisi PH kalian sudah di Tolak;

c. Barang tersebut bisa keluar atau tidak, saya yang bertanggung jawab disini!!!!

d. Ngapain kamu ngerekam rekam.....Hapus.....!!!!

Oleh karena hal-hal dan informasi serta petunjuk yang telah kami sampaikan tersebut, bersama dengan SURAT PERMOHONAN INI, kami sangat berharap agar Bapak Mentri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI DAPAT MEMBERIKAN KEADILAN atas adanya INTERVENSI, KETIDAKBERPIHAKAN, DISKRIMINASI DAN AROGANSI Oknum dari Kepolisian Sektor Cakung, Jakarta Timur yang seharusnya kami MENDAPATKAN PERLINDUNGAN YANG SAMA DIHADAPAN HUKUM, sebagaimana ketentuan-ketentuan di bawah ini :

a. Dalam Pasal 7 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa "Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun”;

b. Dalam Pasal 2 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa “Setiap orang harus diperlakukan sama di bawah hukum tanpa memandang ras, gender, kebangsaan, warna kulit, etnis, agama, difabel, atau karakteristik lain, tanpa hak istimewa, diskriminasi, atau bias; dan

c. DalamPasal 27 ayat (1) konstitusi Indonesia (UUD 1945) dengan tegas memberikan jaminan adanya persamaan kedudukan, yang menyatakan ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”

Hal ini agar tidak ada perbedaan Warga Negara dalam Hukum yang adil di Indonesia. Karena diduga ada pihak yang akan menguntungkan diri sendiri dan merampas hak klien kami;

“Demikian kiranya SURAT PERMOHONAN INI AGAR MENDAPATKAN KEADILAN dibuat dan ditandatangani, atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Mentri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI , kami ucapkan Terimakasih,” pungkas Edy Wilson Iskandar.