Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Peran Anggota DPRD DKI Diungkap Soal Minta Pembebasan Tanah, Pengamat: KPK Harus Usut Itu Dewan

NS/RN | Senin, 01 November 2021
Peran Anggota DPRD DKI Diungkap Soal Minta Pembebasan Tanah, Pengamat: KPK Harus Usut Itu Dewan
Misan Samsuri
-

RN - Peran anggota DPRD DKI Jakarta diungkap. Ternyata mereka sering mendatangi pejabat Balai Kota dan meminta untuk membayar lahan. 

Peran anggota DPRD itu diungkap Edi Sumantri. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta itu membuka mulut dan membeberkan dugaan patgulipat kasus pencairan duit lahan.

"Tugas dan fungsi DPRD itukan diatur di UU. Dan setahu saya ngurus pembebasan lahan tidak masuk dalam UU lho, ini dewan kerja buat rakyat apa hanya sekedar ngurus lahan," sindir pengamat politik Adib Miftahul kepada wartawan, Minggu (31/10).

BERITA TERKAIT :
Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?

Adib meminta kepada para dewan yang terhormat agar tidak melakukan penekanan kepada para pejabat demi keuntungan semata. "Kasus ini harus diungkap secara jelas, saya minta KPK memanggil enam anggota dewan itu," desaknya.

Ada enam nama dewan yang masuk dalam BAP dan dibacakan oleh Jaksa KPK Takdir Suhan dalam sidang kasus Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian dan mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles. Mereka adalah Cinta Mega (PDIP), Yusuf (Sekretaris Komisi C dari PKB), Andika (Komisi C dari Gerindra), Suhaimi (Wakil Ketua DPRD dari PKS), Jamaludin (anggota Komisi A dari Golkar) serta Haji Misan (Wakil Ketua DPRD dari Demokrat).

Yang mengejutkan adalah mucnulnya nama Boy Sadikin. Mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang pernah menjabat sebagai Ketua DPD PDIP DKI Jakarta ini juga terseret. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi atau bantahan dari enam enggota DPRD yang namanya masuk BAP.

"Parpol bersangkutan harus bertindak ini, jangan sampai merusak citra parpol akibat anak buahnya," tambah Adib.

Buka Mulut 

Seperti diberitakan, awalnya Edi Sumantri sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta mengaku sering diminta mempercepat pencairan anggaran oleh sejumlah pihak mulai swasta hingga anggota DPRD DKI Jakarta. 

Hal itu disampaikan Edi saat menjadi saksi di sidang mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles.

Jaksa KPK Takdir Suhan awalnya bertanya mengenai pertemuan Edi dengan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, yang merupakan penjual lahan di Munjul, Jaktim, untuk program rumah DP Rp 0. 

Edi menyebut saat itu Tommy memintanya mempercepat pencairan anggaran pembebasan lahan pada Dinas Sumber Daya Air (SDA).

"Setahu saya, di pertengahan 2020, Pak Yoory bersama Tommy ke ruangan saya. Pertama Yoory silaturahmi, saat itu Pak Tommy menyampaikan mohon dibantu ada berkas yang sedang proses di Dinas SDA," ujar Edi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (28/10/2021).

Edi mengaku tidak tahu siapa Tommy. Menurutnya, Tommy merupakan teman Yoory yang meminta bantuan untuk mempercepat berkas di Dinas SDA yang saat itu memang belum selesai.

"Secara prinsip, secara pribadi, saya nggak pernah menerima tamu di luar instansi. Kalau Pak Yoory jelas Direktur BUMD. Oleh karena itu, pada saat datang minta permohonan untuk berkas di SDA sedang proses, saya sampaikan (ke Tommy) tidak perlu ke saya, kalau ada permohonan, silakan berkas ke mana titipkan ke Pak Yoory. Nanti saya lihat dikoordinasikan Dinas SDA atau Kesbang untuk menanyakan apakah proses ini bisa lanjut atau tidak dan sepenuhnya kewenangan ada di pihak SDA," papar Edi.

"Apakah ini terkait pembebasan tanah?" tanya jaksa KPK Takdir Suhan.

"Betul, pembebasan tanah di SDA," jawab Edi.

Jaksa Takdir kemudian bertanya kepada Edi apakah ada pihak lain yang meminta percepatan pencairan anggaran. Edi menyebut ada beberapa orang dari eksekutif dan legislatif yang mendatanginya untuk segera mempercepat pencairan.

"Selain itu, yang datang ke saya eksekutif atau legislatif. Ya mereka minta proses pencairan, sepanjang proses administrasi benar, kita cairkan," kata Edi.

"Tapi bahwa ada pihak meminta, padahal nggak punya kapasitas di kegiatan banyak ya?" tanya jaksa Takdir dan dijawab 'iya' oleh Edi.

Takdir kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Edi. Dia menyebutkan Wakil Ketua DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi dan sejumlah anggota DPRD DKI yang meminta dia mempercepat pencairan. Berikut ini BAP-nya:

Banyak orang lain juga yang meminta tolong proses percepatan pencairan dari contohnya teman-teman dari DPRD yaitu, Cinta Mega PDIP untuk pengadaan tanah, di mana saya lupa tahun 2019, kemudian ada Yusuf Sekretaris Komisi C dari PKB bersama Pak Andika anggota Komisi C pernah juga meminta proses pencairan tanah di SDA tahun 2020. 

Kemudian ada Suhaimi Wakil Ketua DPRD dari PKS meminta percepatan pembahasan tanah di SDA, kemudian ada Jamaludin anggota Komisi A terkait permohonan percepatan pencairan di SDA, Haji Misan Wakil Ketua DPRD mengajukan permohonan percepatan penerbitan SPM lahan di Dinas Perumahan, kemudian ada Boy Sadikin tahun 2020 minta tolong percepatan pencairan pembebasan tanah.

Jaksa kemudian bertanya apa kepentingan mereka meminta Edi Sumantri mempercepat pencairan anggaran.

"Saya tidak tahu, jadi mereka datang hanya proses percepatan saja dan memang di BPKD sudah ada SOP-nya, sepanjang berkas semua lengkap maka paling lambat 2 hari kami harus mencairkan. Sepanjang semua berkas telah kelengkapan sudah sesuai," jawab Edi.

Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles. Dia didakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan negara Rp 152 miliar. Jaksa menyebut Yoory melakukan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

Yoory Corneles didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.