Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kawal Pemilu 2024, DPC Peradi Kota Bekasi Dan Bawaslu Tandatangani MoU

YDH | Jumat, 08 Oktober 2021
Kawal Pemilu 2024, DPC Peradi Kota Bekasi Dan Bawaslu Tandatangani MoU
-

RN- DPC Peradi Kota Bekasi melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Bawaslu dalam pengawasan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024.

Sekretaris Jendaral DPN (Dewan Pimpinan Nasional), Dr. H. Hermansyah Dulaimi mengatakan, keterlibatan aktif Peradi dalam pelaksanaan pemilu 2024 untuk kepentingan Negara dan mengawal implementasi konstitusi pemilu sangatlah penting. Menurut Hermansyah, apa yang telah dilakukan DPC Peradi Kota Bekasi perlu diberikan apresiasi.

"Selanjutnya saya juga berharap hal ini dapat dilakukan oleh seluruh DPC se-Indonesia, guna mewujudkan Pemilu yang berkeadilan. Dan saya juga mengingatkan pentingnya advokat mengawal demokrasi dan konstitusi di Indonesia demi kepentingan bangsa dan Negara," papar Dr. H. Hermansyah Dulaimi dalam sambutannya, Jum'at (8/10/2021).

BERITA TERKAIT :
Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional

Memorandum Of Undestanding (MOU) antara DPC Peradi Kota Bekasi dengan Bawaslu Kota Bekasi ditandatangai langsung oleh Ketua DPC Peradi (Dr. Priyo Jatmiko) dan Ketua Bawaslu Kota Bekasi (Choirunnisa Marzoeki, S. Psi) di Sekretariat DPC Peradi Ruko Sentra Niaga Kalimalang Blok B1 Nomor 5, jl. A. Yani, Kel. Kayuringin Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Bawaslu Kota Bekasi melalui Kordiv. Pencegahan dan hubungan antar lembaga (PHL) Tomy Suswanto S.E, M.M dalam sambutannya mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pemilu dan pemilihan 2024 menjadi strategi Bawaslu dalam pengawasan.

"Kita melihat yang akan dilaksanakan nanti lebih kompleks, rumit dan kompetitif dari pelaksanaan pemilu 2019. Dimana pemilu dan pemilihan dilakukan dalam tahun yg sama yaitu 2024, selanjutnya syarat pencalonan kepala daerah dalam pemilihan 20% jumlah perolehan kursi legislatif dihitung dari hasil pemilu 2024 ini menjadi potensi persaingan peserta Pemilu," terang Tomy.

Dengan adanya kerjasama yang dituangkan dalam bentuk (MOU) ini, lanjut Tomy, dengan ruang lingkup Edukasi, Sosialisasi, Pelatihan, Penelitian, Mediasi, Penyuluhan bersama di bidang hukum berkenaan dengan Pencegahan, Pengawasan, Pelanggaran, serta Memberikan Bantuan Hukum Dalam Proses Sengketa dalam Pemilu sampai dengan persidangan.

"Sehingga kompleksitas saya yakini tidak akan terjadi di kerja-kerja pengawasan Bawaslu Kota Bekasi. dengan keberadaan seluruh anggota DPC Peradi Kota Bekasi mengawasi seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan," harap Tomy seraya mengakhiri.