Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Anggaran Makan Para Napi LP Bulak Kapal Bekasi Disoal, Praktis Hukum: Kemenhumham Harus Selidiki

YDH | Minggu, 03 Oktober 2021
Anggaran Makan Para Napi LP Bulak Kapal Bekasi Disoal, Praktis Hukum: Kemenhumham Harus Selidiki
-

RN- Penjara atau bui merupakan tempat orang yang terjerat kasus hukum. Namun, baru-baru ini terkuak Anggaran untuk konsumsi makan bagi para narapidana (Napi) di Lapas Bulak Kapal, Keluhan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat dituding bermasalah.

Sebab, dikatakan bahwa sajian makanan tersebut dianggap tidak layak secara kuantitas dan kualitas kalau dilihat dari harga lelang yang jumlahnya disebut lumayan fantastis. 

Menyikapi hal tersebut, Praktisi Hukum, Jeni Basauli, SH, MH yang juga selaku Direktur PSHB (Pusat Studi Hukum dan Advokasi Bhagasasi) Bekasi dengan tegas mengatakan Wajib hukumnya jika warga binaan pemasyarakatan dan tahanan yang sedang mendekam dibalik jeruji untuk mendapatkan pelayanan yang optimal terutama dalam penyajian makanan yang sehat.

BERITA TERKAIT :
Thita Anak Eks Mentan SYL Disebut Perawatan Kulit Pakai Duit Suap?
Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi (Soleman) Kenapa Mandek?

"Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi tahanan, Anak dan Narapidana. Sehingga kegiatan peyelenggaraan makanan tersebut dapat memenuhi kecukupan gizi guna mencapai kesehatan yang maksimal," papar Jeni kepada radarnonstop.co, Minggu (3/10/2021).

Jeni menjelaskan, Penyelenggaraan Makanan di Lapas harus sesuai dengan Standar Operasional yang telah ditentukan. Kewajiban tersebut juga tidak hanya sekedar memenuhi hak saja, tapi juga harus memenuhi gizi setiap tahanan dan narapidana.

Napi Narapidana, sambung Jeni berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf d UU 12/1995, para Napi berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Hak narapidana atas makanan yang layak diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP 32/1999). Dalam Pasal 19 ayat (1) PP 32/1999, dikatakan bahwa setiap narapidana dan anak didik pemasyarakatan berhak mendapatkan makanan dan minuman sesuai dengan jumlah kalori yang memenuhi syarat kesehatan.

Bahkan, kata Jeni, dalam Pasal 21 ayat (1) PP 32/1999 diperjelas bahwa Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang bertanggung jawab atas pengelolaan makanan yang meliputi:
a). Pengadaan, penyimpanan, dan penyiapan makanan.
b). Kebersihan makanan dan dipenuhinya syarat-syarat kesehatan dan gizi
c). Pemeliharaan peralatan masak, makan, dan minum.

"Untuk itu, dengan adanya informasi yang sudah tersebar dikalangan masyarakat terkait adanya indikasi korupsi di sajian makanan bagi para Napi Lapas Bulak Kapal Bekasi, kami berharap agar pihak Kemenkumham turun kelapangan guna menyelidiki kebenaran tersebut. Dan jika benar adanya penyalahgunaan dalam pagu Anggaran Konsumsi makanan bagi para Narapidana, itu namanya kebangetan," tegas Jeni.

Selain itu, sambung Jeni, saya pernah dengar dari keterangan salah satu klien saya bahwa di Lapas juga sering terjadi jual beli makanan padahal bahan baku makanan yang disajikan bagi para Napi itu ditanggung oleh Negara namun dalam aksi tersebut jelas ada yang di untungkan, bisa jadi pihak Lapas atau oknum para Sipir.
 
Sebelumnya, Ketua Umum Forum Remaja dan Mahasiswa Bekasi (Formasi), Jammes Abarua mengungkapkan adanya bahan makanan di Lapas Bulak Kapal bagi para Narapidana tidak sesuai dengan spek serta harga satuan yang ada, ia menilai kalau makanan tersebut tidak layak secara quantitas dan kualitas kalau di lihat dari harga lelang yang jumlah lumayan fantastis. Hal ini ia sampai usai melakukan investigasi dilapangan.

"Pengadaan bahan makanan di Kemenkumham Tahun Anggaran 2021 untuk Lapas Bekasi Kelas II A sebesar Rp 10.163. 197. 360,50 yang di menangkan oleh PT. Indo Pangan yang di indikasi merugikan Negara sebesar Rp 4,5 Milyar dikarenakan adanya pengadaan bahan makanan yang tidak sesuai dengan harga satuan barang sebesar Rp 19 ribu yang ditetapkan oleh harga satuan barang di Jawa Barat," tegas Jimmy.

Menurut Jimmy, hal ini jelas melanggar UUD, Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Negara secara Administrasi kelengkapan PT-nya untuk lolos dari verifikasi Administrasi demi  memenangkan lelang tersebut.

"Disinyalir, dari Lelang Pengadaan Barang Makanan tersebut Negara dirugikan sebesar Rp 4,5 Milyar. Itu suatu jumlah yang sangat fantastis apa lagi PT tersebut memegang Pengadaan bahan makanan di Lapas se Jawa Barat," paparnya.

Jimmy menambahkan, ironis PT dengan kualifikasi tersebut bisa diloloskan oleh Panitia Lelang di Kemenkumham serta Pengadaan bahan makanan tersebut tidak sesuai dengan spek yang sudah ditentukan.

"Maka untuk itu kami selaku Ketua Umum Forum Remaja dan Mahasiswa Bekasi berharap untuk pihak Kemenkumham lebih selektif dalam memilih pemenang kegiatan tersebut atau jangan-jaangan ini ada sebuah konspirasi yang dilakukan oleh pihak ketiga dengan Panitia ULP Kemenkumham karena hal tersebut jelas bahwa hiangan yang disajikan tidak manusiawi serta mengorbankan para warga Binaan di Lapas Bulak Kapal untuk kepentingan serta keuntungan oknum-oknum yang ada di Kemenkumham serta pihak ketiga," terang Jimmy.

Jimmy menyampaikan harapannya agar masalah ini bisa diperhatikan Bapak Menteri Kemenkumham supaya tidak terjadi hal-hal seperti ini.

"Tolong di evaluasi Pengadaan Bahan Makanan tersebut supaya para warga binaan bisa mendapatkan hak dasar mereka sepenuhnya serta tidak ada penghamburan uang Negara yang dijasikan bancakan oknumn maupun pihak ketiga. Jelas disini ada perbuatan melawan hukum yang di sengaja serta indikasi korupsi selama ini," harap Jimmy seraya mengakhiri.

Sayang, pihak Lapas Bulak Kapal belum bisa dikonfirmasi guna dimintai keterangannya.

#Bekasi   #Lapas   #Korupsi