Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kajari Kota Bekasi Resmi Tetapkan UK, Kepsek SMAN 19 Jadi Tersangka Kasus Korupsi

YDH | Jumat, 01 Oktober 2021
Kajari Kota Bekasi Resmi Tetapkan UK, Kepsek SMAN 19 Jadi Tersangka Kasus Korupsi
-

RN- Kajari Kota Bekasi tetapkan (UK) Kepala Sekolah SMAN 19 Kota Bekasi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, Jumat (1/10/2021).

Kajari Kota Bekasi, Laksmi Indriyah R SH, LLM melalui Kasi Intel Yadi Cahyadi mengatakan kepada pers, penetapan UK sebagai tersangka merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan atas dugaan Tipikor dalam pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di SMAN 19.

"UK yang juga merangkap sebagai Ketua Pelaksana Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di SMAN 19 langsung digiring ke rumah tahanan negara di lapas kelas II A Bekasi untuk 20 hari kedepan," ungkapnya. 

BERITA TERKAIT :
Bupati Sidoarjo Pakai Jurus Sakit, KPK Gak Percaya Alasan Gus Muhdlor?
APD Covid-19 Dikorupsi, Anggota DPR Ihsan Yunus Pakai Masker Ke KPK?

Yadi menerangkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan Kasi Pidsus ditemukan indikasi kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 19 Kota Bekasi tahun anggaran 2019, yang bersumber dari Kementrian Pendidikan Pemdidikan & Riset dan Teknologi RI," terangknya.

"Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp.670.000.000,- (enam ratus tujuh puluh juta rupiah). anggaran Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) tersebut bersumber dari Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi dengan nilai pagu sebesar Rp. 3.805.377.000,- (tiga milyar delapan ratus lima juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) Tahun Anggaran (TA) 2019," tegas Yadi.

Yadi juga menjelaskan,pada praktiknya tersangka UK tidak mempedomani petunjuk teknis pembangunan Unit dalam pelaksanaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) sehingga pihak kejaksaan menetapkan tersangka. 

"Seharusnya pedoman teknis tidak dilanggar UK, sehingga tersangka di tetapkan kejaksaan sebagai tersangka dari hasil penyelidikan tim penyidik kejaksaan bidang pidana khusus," paparnya. 

Yadi menjelaskan, atas perbuatannya ini tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo  Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo  Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 9 Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo  Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Hingga berita ini diturunkan Kepala Cabang Dinas Wilayah III Jawa Barat SMKN/SMAN Bekasi Asep Sudarsono tidak bisa dimintai keterangannya melalui WA terkait penetapan UK sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.