RN - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Namun kini restoran hingga kafe diizinkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.
Aturan itu disambut para pengusaa. "Terima kasih Pak Gubernur. Ini baru aturan keren, semoga ekonomi bangkit," tegas pemilik restoran cepat saji di Jakpus, Selasa (21/9) malam.
"Karena (boleh) dibuka, ada yang dari pagi restoran, ada yang dari jam 18.00-00.00 WIB, jadi dibagi dua, pagi sampai sore ada yang sore sampai malam," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/9/2021).
BERITA TERKAIT :Riza berujar unit usaha diberikan opsi beroperasi sejak pagi hingga pukul 21.00 WIB atau sore sejak pukul 18.00 hingga 00.00 WIB. Selain itu, kapasitas maksimal 50 persen dan durasi makan 60 menit.
"Dibagi dua, warung, kafe, warteg, pedagang kaki lima itu sampai jam 21.00, makan di tempat 50 persen," jelasnya.
"Terus resto, kafe yang terbuka dan tertutup dimulai malam, mulai 18.00 sampai jam 00.00, mal sampai jam 21.00 kapasitas tetap 50 persen," sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pengawasan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Iffan menyampaikan kebijakan ini akan diterapkan usai aturan turunan dari Pemprov DKI diterbitkan.
"Kalau Inmendagri-nya kan memang sudah jelas tuh sudah boleh buka, terus ada restoran sampai jam 12 malam tapi Kepgub-nya nanti untuk memperkuat itu kita masih menunggu," ujar Iffan.
Sebagaimana diketahui, ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan tersebut, dijabarkan adanya aturan jam operasional untuk daerah yang berstatus PPKM level 3 dan 2. Perbedaan ini menyangkut dengan pembatasan kapasitas restoran dan kafe yang diizinkan makan dan minum di tempat.
Restoran dan kafe yang diizinkan buka hingga jam 12 malam merupakan restoran, rumah makan, kafe dengan operasional yang dimulai dari malam hari.
"Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat," tulis aturan dalam instruksi Mendagri.