RN - Kuasa hukum dari Princess Tandoor Resto, Jupryanto Purba, SH resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Sunlake Hotel ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pasalnya hotel yang terletak di Jl. Danau Permai Raya, Sunter Agung, Jakarta Utara itu melakukan aksi mengembok secara sepihak restoran khas makanan India ini.
Padahal menurut Jupryanto, pihak Princces Resto telah membayarkan perpanjangan masa sewa untuk tahun 2022 sejak 27 Desember 2021.
BERITA TERKAIT :"Jadi tiba-tiba pihak Hotel Sunlake ini menyatakan bahwa tidak merasa memperpanjang sewa dari Princess Resto, tapi uangnya mereka terima sejak Desember 2021. Sudah berjalan 10 bulan, kok baru sekarang bilang tidak memperpanjang. Jadi ini murni penggelapan secara pidana dan PMH secara perdata," ungkap advokat ini kepada awak media, Rabu (5/10).
Jupryanto menambahkan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak Hotel Sunlake ini sangat tidak profesional, sebab setelah menerima uang, lalu secara tiba-tiba membuat keputusan sepihak dan mengembok objek yang sedang disengketakan secara hukum.
"Secara hukum ini kan sedang sengketa, dan klien kami mempunyai hak mutlak sampai masa sewa habis pada 27 Des 2022. Namun pihak hotel ini sangat arogan dengan mengembok sepihak, sementara masih banyak barang milik klien kami disana, ini menimbulkan kerugian milyaran," ungkap Jupryanto.
Advokat dari Law Office Yudhistira, Purba and Partners ini pun menyatakan bahwa klien nya sangat tersinggung dengan perbuatan yang tidak profesional dari Hotel Sunlake, sehingga hal tersebut menciderai reputasi restoran yang sudah dikenal masyarakat sejak lama.
"Ini bicara reputasi jadi tidak bisa dinilai dengan uang, dan klien kami sangat tersinggung serta kecewa. Kok bisa hotel sebesar ini bertingkah seperti anak-anak. Intinya kami akan perjuangkan hak kami dan menuntut keadilan," tandasnya.