RN - Sidang lanjutan Penggugat Wasimin dan Tergugat Enie Whidiastuti pada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDI berlangsung alot di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (26/8/2021).
Dalam persidangan tersebut di hadiri dari kedua belah pihak, serta pihak turut tergugat. Persidangan hari ini merupakan pembacaan dan hasil keputusan mediasi antara kedua belah pihak yang dilakukan beberapa hari lalu walaupun tidak ada hasil yang baik dari kedua belah pihak.
Persidangan tersebut di Pimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Rakhman Rajagukguk yang mengatakan bahwa hasil dari mediasi gagal.
BERITA TERKAIT :"Sehingga kita harus membuat jadwal persidangan pada hari Senin depan untuk memberikan jawaban dari tergugat dan turut tergugat. Sidang ini akan di lakukan 2 kali seminggu," terang Hakim Rakhman Rajagukguk.
Sementara itu, dari Kuasa Hukum tergugat, Iga Made Agung mengatakan bahwa tadi berlangsungnya acara sidang lengkap, pihak penggugat hadir, tergugat dan turut tergugat juga hadir.
"Acaranya pembacaan hasil mediasi gagal. Selanjutnya, karena Penggugat tidak ada perubahan gugatan dan turut Tergugat belum siap jawaban, maka sidang dilanjutkan hari Senin dengan acara jawaban baik dari Tergugat maupun dari Turut Tergugat," ungkapnya.
Kuasa Hukum Penggugat memberikan alasan kepada Ketua Majelis Hakim kalau principal Penggugat tidak hadir ada alasan.
"Sedangkan principal turut tergugat tidak pernah hadir tanpa ada alasan," imbuhnya mengakhiri.