RN - Menurut informasi yang beredar, rencananya pengajuan hak interpelasi dari anggota DPRD DKI Jakarta terhadap Gubernur Anies Baswedan akan diserahkan ke pimpinan DPRD DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (25/8).
Tercatat, sedikitnya sudah ada 15 orang anggota DPRD DKI Jakarta menandatangani ajuan interpelasi tersebur. Ke 15 orang wakil rakyat Jakarta tersebut terdiri dari 8 anggota fraksi PSI dan 7 anggota fraksi PDIP.
Menanggapi hal itu, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta), Rico Sinaga menyebutkan hak interpelasi untuk Anies Baswedan itu hanya lucu-lucuan. Dia meyakini, hak interpelasi itu tidak akan berjalan dengan baik.
BERITA TERKAIT :"Saya meyakini interpelasi nggak jalan. Untuk apa dibahas atau diributin. Ujung-ujungnya, interpelasi PSI dan PDIP hanya lucu-lucuan saja agar kesan publik mereka kerja dan kritis," ujar Rico di Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Penggunaan hak interpelasi untuk Anies Baswedan disinyalir ada kaitannya dengan penyelenggaraan mobil balap listrik atau Formula E di Jakarta yang tak kunjung digelar.
"Serahkan saja ke Komisi terkait. Terus, buka bukaan saja di sana, di Komisi E lebih tepat biar lebih konsentrasi. Karena dia (anggota Komisi E) menguasai masalahnya," kata Rico Sinaga.
Menurutnya, pengajuan hak interpelasi saat ini terkesan ingin menjatuhkan Gubernur dengan alasan Formula E. Padahal, ungkapnya, Formula E ditunda karena terdampak pandemi Covid-19.
"Panjang proses interpelasi ini, bisa mengganggu kondusivitas. Jangan ngerecoki supaya Gubernur tidak kerja.
Saya nggak yakin, interpelasi itu mencapai kuorum untuk pleno," tegas Rico Sinaga.
Mantan Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) DKI Jakarta ini menyarankan agar DPRD DKI Jakarta memberikan masukan ke Gubernur DKI Jakarta dalam penanganan pandemi Covid-19 saja.
Hingga kini, katanya, diperlukan kolaborasi semua pihak termasuk anggota DPRD DKI Jakarta untuk menekan angka penyebaran virus asal Wuhan tersebut.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono memastikan berkas usulan interpelasi sudah ada di meja pimpinan DPRD DKI pada Rabu (25/8/2021) besok.
"Rabu (25/8/2021), kami pastikan berkas usulan interpelasi sudah ada di atas meja pimpinan dewan," kata Gembong Warsono.
Menyinggung soal apakah hak interpelasi sudah memenuhi persyaratan ketentuan yang berlaku, dijawab Gembong, ketika berkas usulan interpelasi masuk ke meja pimpinan dewan, berarti sudah tidak diragukan lagi dengan persyaratan yang harus dipenuhi.
"Kalau usulan itu sudah masuk ke pimpinan dewan, artinya usulan itu sudah matang dan tinggal dijalankan saja," terangnya.
Gembong pun mengatakan kalau interpelasi ini tujuannya hanya ingin bertanya dan mendengar langsung jawaban gubernur terkait penyelenggaraan formula E.
"Kami itu hanya mau bertanya saja tidak lebih dari itu. Dan melalui interpelasi ini pertanyaan kami bisa langsung ke Pak Gubernur," pungkasnya.
Diketahui, munculnya hak interpelasi, manakala Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi (Ingub) nomor 49 Tahun 2021, yang salah satu isinya memerintahkan ajang Formula E sebagai kegiatan prioritas yang harus terselenggara pada 2022.