Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Soal interpelasi Anies, PDIP Kebon Sirih Disebut mem'bebek' ke PSI

SN/HW | Kamis, 19 Agustus 2021
Soal interpelasi Anies, PDIP Kebon Sirih Disebut mem'bebek' ke PSI
-

RN - Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Muhamad Syaiful Jihad mengatakan, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta terkesan membebek dalam wacana hak interpelasi Gubernur DKI Anies Baswedan soal Formula E.

Menurutnya, apa yang disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono bahwa sikap resmi fraksinya otonomi bukan PSI yang menentukan. Namun, kenyataannya anak buah Megawati di Kebon Sirih itu malah mengekor sikap PSI. 

"Aneh aja partai besar dan fraksi terbesar di DPRD DKI 'membebek' ke PSI. PSI sekarang sedang euforia berhasil pengaruhi PDIP. Selama ini, PSI asal serang Anies. PDIP kurang baca ini ," kata Syaiful Jihad dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/8/2021).

BERITA TERKAIT :
Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
Tom Lembong Seret Mantan Mendag, Kejagung Sepertinya Masuk Angin?

Lebih lanjut SJ, panggilan akrab Syaiful Jihad ini menilai, sikap PDIP ini jauh dari harapan warga ibu kota yang menginkan Jakarta cepat bankit dari Covid-19 dan bangkir ekonominya. 

Bahkan, kata SJ, Presiden Jokowi selalu mengingatkan kerja sama antar instansi pemerintah dalam menanggulangi Covid-19.

"Tapi, di Jakarta mengekor PSI gulirkan hak interplasi Anies. Padahal, Jakarta sedang bangkit dari Covid-19, kalau gaduh kasus bisa naik lagi dan warga tidak tenang," katanya. 

Dia mengakui, DPRD DKI memiliki tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan pengawasan terbagi tiga. Yakni, hak Interpelasi meminta keterangan. Lalu, hak angket, dan hak Menyatakan Pendapat. 

"Saat ini suasananya sedang tidak bagus. Sudah begitu, PDIP membebek ke PSI, menurut saya ini memalukan," tandasnya.

Diketahui, sebanyak 13 anggota DPRD DKI Jakarta telah menandatangani pengajuan hak interpelasi kepada Gubernur Anies Baswedan terkait isu Formula E. 

Syarat terwujudnya hak interpelasi Formula E tersebut adalah rapat paripurna harus dihadiri oleh 50% tambah 1 dari seluruh anggota dewan. Berarti harus ada 54 orang yang hadir.

Kemudian harus ada 28 anggota dewan pada rapat paripurna yang menyetujui penggunaan hak interpelasi.