RADAR NONSTOP - Sanksi terhadap maskapai penerbangan Lion Air akan ditetapkan pada akhir bulan ini (November). Sesuai hasil investigasi KNKT.
Begitu dikatakan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan, pihaknya akan segera memutuskan sanksi terhadap maskapai penerbangan Lion Air.
Sanksi tersebut akan keluar pada akhir November bulan ini, setelah Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merampungkan hasil investigasinya.
BERITA TERKAIT :Hal ini sebagai buntut dari jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Tanjung Karawang, Provinsi Jawa Barat, Senin (29/10/2018) bulan lalu.
"(Sanksi) Akhir November (keluar). KNKT akan memberikan result," kata Budi kepada wartawan di Tangerang, Minggu (18/11/2018).
Budi menegaskan, jenis sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan hasil investigasi KNKT.
Hingga kini, pihaknya masih menunggu dan berjanji segera menyampaikannya sesegera mungkin.
“Nanti KNKT akan memberikan rekomendasi, (sanksinya) kami sesuai dengan itu," jelas Budi.
Seperti diketahui, pesawat dengan tipe Boeing 737 MAX 8 milik Lion Air terbang dari Bandar Udara Soekarno-Hatta menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang.
Pesawat hilang kontak pada 29 Oktober 2018 sekitar pukul 06.33 WIB. Pesawat dengan nomor registrasi PK-LQP itu dilaporkan terakhir tertangkap radar pada koordinat 05 46.15 S - 107 07.16 E.
Pesawat tersebut membawa 181 penumpang, terdiri dari 178 penumpang dewasa, satu penumpang anak-anak, dan dua bayi. Dari kecelakaan tersebut, semua penumpang dan awak pesawat dipastikan tewas.