Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Jakarta PPKM Level 4, Restoran hingga Warteg Tak Layani Makan di Tempat

DIS/RN | Kamis, 22 Juli 2021
Jakarta PPKM Level 4, Restoran hingga Warteg Tak Layani Makan di Tempat
-

RN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Kepgub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 21 Juli 2021. Anies menyatakan, seluruh restoran mulai dari warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan (di pusat perbelanjaan) dilarang melayani makan di tempat.

"Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in)," bunyi aturan dalam Kepgub tersebut.

BERITA TERKAIT :
Usai Lebaran Harga Bawang Merah Nyekek Leher, Pengusaha Warteg Menjerit Berjamaah
Kena Getok Harga Di Tol Cipali, Kalau Mau Makan Jangan Malu Tanya Harga 

Selain itu, Anies juga menyatakan bahwa pusat perbelanjaan atau mal masih ditutup. Hanya saja akses untuk menuju ke restoran yang berada di mal tetap dibuka khusus untuk layanan delivery/take away.

Berdasarkan Kepgub tersebut pelaksanaan PPKM Level 4 berlaku mulai 21-25 Juli 2021.

Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi yang juga Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Luhut Binsar Panjaitan, menjelaskan alasan pemerintah tidak menggunakan istilah PPKM Darurat dan menggantinya dengan PPKM Level 4 dan Level 3.

Menurut dia, ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Presiden memerintahkan tidak lagi pakai kata 'Darurat' dan 'Mikro' tapi kita pakai PPKM Level 4," kata Luhut saat jumpa pers daring, Rabu (21/7/2021) malam.

Luhut memastikan, PPKM Level 4 akan diberlakukan hingga 25 Juli 2021. Namun, apabila kasus Covid-19 mengalami penurunan, maka pemerintah akan mempertimbangkan kembali relaksasi.

"PPKM Level 4 ini berlaku sampai 25 Juli 2021, aturan ini sudah dituangkan di Inmendagri Nomor 22 tahun 2021 dan relaksasi terjadi apabila terjadi penurunan kasus sesuai dengan parameter WHO, pada level 1-4, seperti kapasitas rumah sakit dan bed occupancy rate," rinci Luhut.

#ppkm   #warteg   #restoran