Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Alat Bukti Sudah Masuk Kejagung, Dugaan Gratifikasi CA Dari NR Bakal Terbongkar?

NS/RN | Rabu, 16 Juni 2021
Alat Bukti Sudah Masuk Kejagung, Dugaan Gratifikasi CA Dari NR Bakal Terbongkar?
Net
-

RN- Kepala Humas dan Media, LQ Indonesia Lawfirm Sugi menyatakan dugaan gratifikasi dari makelar kasus (Markus) NR kepada oknum Sesjamdatun CA tidak bisa dibantah lagi.

Alat bukti dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejagung dan Polda Metro Jaya. Di Kejagung diproses oleh Jamwas dan berdasarkan alat bukti yang ada dinyatakan Jamwas, memang terbukti.

"Di Polda, Laporan Polisi atas dugaan Penipuan sudah dilaporkan dan proses penyelidikan, alat bukti sudah kami berikan ke penyidik. Untuk dugaan Gratifikasi, apabila dibutuhkan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm bersedia memberikan keterangan sebagai saksi fakta yang melihat langsung kejadian," ujar Sugi.

BERITA TERKAIT :
Getol Garap Kasus Kakap Dan Kalahkan KPK, Kejagung Bakal Bidik Kasus Jumbo Lainnya 
Sandra Dewi Digarap, Dicecar Soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun

Sementara itu, advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA ketika ditanyakan mengenai pencabutan LP menjawab, "Sebagai kuasa hukum, kadang menjadi dilema ketika klien meminta untuk LP dicabut, padahal kami tahu ada "jebakan betmen", untungnya sudah ada LP kedua kami masukan atas persetujuan klien sehingga dugaan penipuan masih bisa dijalankan," katanya.

Sebelumnya Alvin Lim, mencabut pernyataannya di Jamwas, "Saya buat surat pernyataan tersebut dalam posisi merasa tidak enak atau sungkan karena yang meminta adalah sosok lawyer senior yang sangat saya segani. Saya cabut keterangan di Jamwas, bukan berarti keterangan yang saya berikan salah," ucapnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum (KCH) Maria menyataka bahwa adanya dugaan gratifikasi ke oknum Sesjamdatun CA dari markus NR, Alvin menyatakan, "Jika memang nanti dipanggil oleh Jampidsus, tentu saya akan memberikan keterangan bahwa memang peristiwa tersebut benar terjadi. Diruangan ada 7 orang hadir, termasuk Hakim Agung dan istrinya," katanya.

Alvin menambahkan, "Saya lihat sendiri, oknum markus memberikan uang pecahan 100 dollar dalam amplop putih ke oknum petinggi Jaksa. Lokasi di Resto Seribu Rasa di Plaza Indonesia. Jadi kejadian dan peristiwa gratifikasi itu memang terjadi," ucapnya.

Sugi menegaskan bahwa Founder LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin dihubungi oleh LSM KCH mengenai dugaan pidana gratifikasi, dan dirinya memberikan kesanggupan untuk menjadi saksi. 

Dirinya lebih mementingkan sumpahnya sebagai Advokat dibanding kepentingan pribadinya. Silahkan Jaksa Agung tindak lanjuti dugaan gratifikasi, LQ sudah berikan alat bukti dan barang bukti, semua lengkap. 

Keterangan saksi dua orang atau lebih ada, sudah dalam BAP dan ditandatangani para saksi di Kejagung, bukti screen WA ini kami berikan ke media pernah kami berikan ke Kejagung. Bisa di lihat NR, menyebut nama SES dan menawarkan penangguhan penahanan. 

Juga video NR menerima uang ada. Juga bukti transfer uang ke Sheilla (anak buah NR) sudah diberikan, sebagai alat bukti surat. Sudah 2 atau lebih alat bukti sudah cukup untuk memproses dugaan gratifikasi, jika memang Jaksa Agung mau membuktikan niatnya untuk menegakkan hukum, kami berikan lagi dengan senang hati. 

"Apalagi dalam pemeriksaan konfrontir, NR mengakui menerima Rp550 juta dari korban SK dihadapan Sesjamwas dan Inspektorat Jamwas. Kurang apalagi, pengakuan dari pihak pelaku pun sudah ada." tutur Sugi.

Sebelumnya anggota DPR, Johan Budi mendorong agar Jaksa Agung jangan hanya memproses oknum Jaksa yang bermain kasus dengan pencopotan, namun diproses pidana agar ada efek jera. 

Maria, menegaskan, Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak tidak membantah dan mengatakan terhadap tuduhan makelar kasus, ke mantan Sesjamdatun, pejabat bintang dua, CA dan NR, "sesuai yang beredar" dan sudah dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mendapat sanksi pencopotan jabatan. ***