Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Dinilai Rugikan Nasabah, LSM GMBI Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Investasi

RN/HW | Jumat, 04 Juni 2021
Dinilai Rugikan Nasabah, LSM GMBI Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Investasi
LSM GMBI Gelar Unjuk Rasa di Gedung Bappebti Jakarta Pusat
-

RN - LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menggelar unjuk rasa di Gedung Badan Pengawas Perdagangan dan Komoditi (Bappebti), Jakarta Pusat, kemarin.

Koordinator aksi unjuk rasa dari LSM GMBI Muhtar meminta untuk mencabut izin perusahaan investasi PT. Rifan Financindo Berjangka, karena telah merugikan nasabah sebesar Rp 1 Milyar.

"Kita minta pemerintah cabut Izin PT.Rifan Financindo Berjangka karena dzolim terhadap nasabah dan merugikan masyarakat. Termasuk di Bandung dan di Jawa Timur. Karena sudah diinvestigasi oleh GMBI," ucap Muhtar dalam keterangan persnya, Jumat(04/06/2021).

BERITA TERKAIT :
Acaranya Banyak Digagalkan, Kenapa Pada Takut Sama Anies 
Syarat Urus Pertelaan Tak Rumit, Disperkimta Tangsel Dorong Pengelola 

Muhtar menjelaskan, nasabah bahwa awalnya sekitar tanggal 31 Augustus 2020 bertempat di Hotel Grand Cordela Bandung, Sdr. GERRI SUGIAM UKTI RAM ADAN maupun Sdr. AANG M ARYANA yang bekerja dan mengaku sebagai Wakil Pialang dari PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA telah menawarkan, membujuk dan merayu dan menyampaikan bahwa “trading emas (gold) tidak ada resiko, serta resikonya paling harganya naik.

Oleh karena harga emas pasti selalu naik, yang beresiko kalau (Sdr.AGUSALIM) ikut trading Saham atau Forex”, serta 
telah pula dijanjikan keuntungan dalam setiap transaksi.

Sehingga atas dasar iming-iming dan janji manis tersebut Sdr.AGUSALIM diminta untuk mengikuti VERIFIKASI SSECARA ELEKTRONIK (VIA TELEPON) kesertaan sebagai nasabah yang berujung adanya Perjanjian Pemberian amanat secara eletronik online untuk transaksi kontrak Derivatif dalam sistem perdagangan alternatif.

"Sehingga atas dasar iming-iming keuntungan telah 
menyertakan dana mencapai berjumlah Rp. 1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah) yang berujung atas seluruh dana telah habis (ludes) tanpa dapat dipertannggungjawabkan," jelasnya.

Muhtar juga menambahkan, dalam perjanjian itu, seharusnya yang melakukan transaksi harus nasabah itu sendiri. Akan tetapi, faktanya, malah dari oknum perwakilan PT.Rifan Financindo Berjangka. Sehingga uang nasabah ludes.

Sementara dalam hal ini, belum ada tanggapan dari pihak PT. Rifan Financindo Berjangka yang dinilai oleh LSM GMB merugikan masyarakat. Berita tanggapan pihak PT.Rifan Financindo Berjangka akan dimuat pada berita selanjutnya.

#GMBI   #Treding   #unjuk   #rasa   #izin   #cabut