Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Ada Selisih Anggaran di Dishub Tangsel, HMI Minta Kejari Turun Tangan

Bocor | Senin, 12 November 2018
Ada Selisih Anggaran di Dishub Tangsel,  HMI Minta Kejari Turun Tangan
-

RADAR NONSTOP - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat meminta aparat Penegak Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan, mengusut tuntas kasus selisih anggaran tahun 2018, yang terjadi di Dinas Perhubungan.

Ketua Umum HMI Cabang Ciputat, Tharlis Dian Syah Lubis menegaskan, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, harus segera bertindak cepat mengusut tuntas kasus tersebut.

"Ini jelas persoalan, sebab selisih anggaran itu jumlahnya sangat besar, darimana rumusnya pencairan sebesar 31 miliar, sementara dibutuhkan sebesar 8,5 miliar," kata Tharlis, kepada wartawan, Senin (12/11/2018).

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan, Warmam Syanuddin menilai isi dokumen yang dimiliki wartawan ada yang terputus dalam sistem. 

Dalam Dokumen Pelaksana Anggaran Perangkat Daerah (DPA-PD) dengan SPD Dishub Kota Tangerang Selatan, ada sekitar Rp. 8,5 miliar, terhitung sejak 11 bulan, sementara salam SPD yang dicairkan hingga bulan Oktober 2018, jumlahnya sebesar Rp. 31 miliar. 

Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Ciputat, Deni Iskandar di tempat yang sama menilai, selisih anggaran yang ada di DPA-PD,  jumlahnya bukan ratusan juta, tetapi miliaran. 

Menurut Deni, selisih anggaran yang ada dalam DPA Dinas Perhubungan, tidak bisa disebut salah. Namun itu adalah fakta yang harus disikapi, dan diusut oleh Aparat penegak hukum. Sebab, kata Deni, DPA-PD adalah hasil yang sudah disahkan oleh pemerintah kota Tangerang Selatan. 

"Begini, yang namanya DPA itu bukan rancangan, tapi sudah berbentuk program, sebab bila ada DPA pasti ada SP2D. Dalam konteks Dishub, ini jelas ada indikasi kearah yang koruptif, oleh karenanya, Kejaksaan Negeri harus bergerak," kata Deni Iskandar. 

Menurut Deni, apa yang disampaikan OPD Tangerang Selatan, terkait ada sistem yang putus, ini juga harus diperjelas oleh OPD kepada masyarakat Tangerang Selatan. 

"Bila BKPAD berargumen ada sistem yang putus, ya tinggal diklarifikasi kepada publik. Bagaimana mungkin ada sistem yang putus, bila ada sistem yang putus berarti DPA itu ada yang salah. Sementara  DPA itu muncul dari RKPD maupun Renja. Ini harus diusut tunas, Kejari Tangsel jangan diam," tegas Deni.