RN - Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta harus gencar mensosialisasikan aplikasi ‘Alpukat Betawi’ (Akses Langsung Pelayanan Dokumen Cepat dan Akurat) selama masa pandemi Covid-19 kepada masyarakat Ibukota.
Menurut Mujiyono, aplikasi ini dinilai efektif menekan pergerakan dan interaksi warga untuk melakukan pengurusan dokumen kependudukan tanpa harus datang ke Kelurahan ataupun ke kantor dinas di masa pandemi Covid-19.
“Dinas Dukcapil harus menjelaskan, mensosialisasikan kepada masyarakat aplikasi ini, apa fungsinya, bisa mengurus apa saja. Sebab banyak yang belum tahu, saya juga baru dengar ada Alpukat Betawi ini,” ujar Mujiyono, Ketua Komisi A di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (7/5/2021).
BERITA TERKAIT :Senada dengan pimpinannya di Komisi A, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Karyatin Subiantoro menilai masih banyak yang belum mengetahui aplikasi ini, terutama lansia dan masyarakat kelas bawah yang kurang akrab dengan internet ataupun media sosial.
“Dukcapil harus mensosialisasikan mulai dari tampilan, dan program apa saja yang ada didalam aplikasi itu. Biar masyarakat tahu cara penggunaannya, juga termasuk tata cara prosedur pelayanan,” kata Karyatin.
Lebih lanjut Karyatin berharap dengan aplikasi Alpukat Betawi, pelayanan masyarakat terkait kependudukan bisa lebih optimal dan transparan.
“Semoga layanan daring yang digegas Disdukcapil ini bisa membuat pelayanan masyarakat bisa lebih lancar,” tandasnya
Untuk diketahui, Alpukat Betawi merupakan salah satu bentuk akses langsung kepada warga DKI Jakarta untuk mengajukan pelayanan administrasi kependudukan. Alpukat Betawi sendiri merupakan singkatan dari Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat.
Dengan menggunakan Alpukat Betawi, masyarakat dapat mengurus dokumen Dukcapil mulai dari akta lahir, kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), perubahan biodata, hingga akta kematian secara online.