RN - Akhirnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mencoret warga yang tidak ada rumah tapi ber KTP Jakarta. Jumlahnya ada 92 ribu.
Warga tersebut akan dicabut Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin.
Kata Budi, NIK itu kini diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk selanjutnya dinonaktifkan.
BERITA TERKAIT :“Minggu ini langsung kami ajukan suratnya ke Kemendagri, karena yang berhak untuk melakukan penonaktifan NIK adalah Kemendagri,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).
Penonaktifkan NIK ini dilakukan sebagai upaya Dukcapil dalam rangka penertiban KTP warga Jakarta yang tak sesuai domisili.
Dari jumlah tersebut, NIK warga yang telah meninggal ada sebanyak 81.119. Sementara 11.374 NIK lainnya, tidak sesuai alamat domisili.
“Jadi ada 92.493 NIK yang akan kami lakukan penonaktifan di pekan ini,” ujarnya.
Budi menyebut, langkah ini merupakan tahap awal penertiban data kependudukan yang dilakukan oleh Dukcapil DKI Jakarta.
Adapun pembaharuan data kependudukan, bakal dilakukan secara berkala dan diharapkan bisa menjadi acuan yang valid bagi Pemprov DKI dalam menyalurkan bantuan sosial.
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini pun sebelumnya mengatakan, penonaktifkan NIK ini bukan program baru di Pemprov DKI Jakarta.
Hal serupa sempat dilakukan pada 2011 sampai 2016 lalu dengan total 2,2 juta NIK yang dinonaktifkan selama periode tersebut.
“Ke depan kami akan lakukan setiap tahun agar masyarakat tertib administrasi kependudukan,” kata Budi.