RN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta terus memberikan kemudahan bagi warga dalam mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Keluarga. Hal ini terlihat di RW 08 Kel. Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Bahkan melalui Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara kegiatan Bina Kependudukan (Biduk) dilakukan secara door to door.
“Jadi memang ini adalah salah satu bagian dari program kita memberikan layanan pembinaan kependudukan ke masyarakat,"ucap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin dilokasi, Rabu(08/06/2022).
BERITA TERKAIT :Lanjut Budi mengungkapkan, pelayanan Biduk dilakukan door to door (pintu ke pintu) ke masyarakat dan menginformasikan sekaligus menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa pelayanan Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil) itu gratis.
Budi menerangkan, Biduk ini juga melayani warga pendatang luar Provinsi DKI Jakarta yang belum mengurus administrasi kependudukan.
Apabila keinginannya menetap di Jakarta, maka warga tersebut difasilitasi mengurus administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) dan Kartu Keluarga (KK) Provinsi DKI Jakarta.
Namun apabila keinginannya tidak menetap, maka warga tersebut dibuatkan identitas sementara.
“Data terakhir pada akhir Mei 2022 lalu, jumlah pendatang dari luar Jakarta tercatat sekitar tujuh ribu jiwa. Angka tersebut masih dibawah prediksi kami sebesar tiga puluh ribu jiwa,” terangnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara, Edward Idris menambahkan Biduk ini sejalan dengan program Kampung Sadar Administrasi Kependudukan (KAMSA) dengan membuka beragam pelayanan administrasi kependudukan di tengah lingkungan masyarakat, mulai dari KTP-El, KK, Akta Kelahiran, hingga Kartu Identitas Anak (KIA).
RW 08 Kelurahan Kalibaru ini merupakan kali kedua Biduk diselenggarakan dari enam kali rencana penyelenggaraan di Jakarta Utara sepanjang tahun 2022.
“Biduk ini kami gelar hanya dalam waktu tiga sampai empat jam saja, kalau masih ada yang tertinggal maka pelayanan bisa dilanjutkan pada loket pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di kelurahan, kecamatan setempat atau pun Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara,” tutupnya.