RN - Delapan juta KTP (Kartu Tanda Penduduk) Jakarta bakal mengalami perubahan redaksional. Hal ini seiring dengan adanya perubahan status DKI menjadi DKJ ketika Ibukota pindah ke IKN di Kalimantan Timur.
"Jika nanti ada perubahan Jakarta menjadi DKJ akan ada perubahan redaksional. Nah, terjadi perubahan tersebut maka seyogyanya akan terjadi perubahan di KTP kita. DKI hilang menjadi DKJ secara data bahwa ada 8 juta KTP di kita (Provinsi DKI Jakarta)," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), DKI Jakarta Budi Awaluddin dikutip Selasa (19/9/2023).
Dijelaskannya, perubahan redaksional pada E-KTP akan dilakukan bertahap. E-KTP yang lama pun masih berlaku sepanjang tidak ada perubahan data pribadi. "Jadi akan dilakukan secara bertahap, KTP yang lama gimana? masih berlaku karena tidak ada perubahan di data pribadi tersebut hanya redaksional di dalam KTPnya," ujarnya.
BERITA TERKAIT :Budi menggarisbawahi perubahan redaksional pada E-KTP tergantung ketersediaan blanko. Namun, Dukcapil DKI akan memprioritaskan pada masyarakat yang melakukan pengkinian data atau update kependudukan.
"Ya kita hanya saat ini disesuaikan nanti kita belum tahu ketersediaan blankonya. Jadi kita paling akan melakukan perubahan disaat masyarakat mengupdate data kependudukan atau saat melakukan perubahan layanan," imbuh Budi.
Budi menambahkan, KTP pemula akan otomatis berubah. Sedangkan bagi pemilik E-KTP lama masih akan tetap berlaku. "Ya berarti kalau mereka yang KTP pemula nantinya sudah berubah. Dan juga yang ingin mengupdate data atau penyesuaian layanan itu akan berubah. Bagi yang lainnya gimana? itu masih tetap berlaku. Nanti kalau memang stok terpenuhi semua bisa dilakukan secara bertahap," pungkasnya.