RN - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang melakukan Patroli dan Pengawalan (Patwal) terhadap rombongan mobil sport Porcshe pada Jum'at (12/3/2021) lalu telah diberikan sanksi hukuman disiplin oleh instansi tempat ia bekerja. Informasi ini disampaikan ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdu Aziz.
"Kena hukuman disiplin karena bekerja tanpa surat tugas," ujar Aziz saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/3/2021).
Namun ketika dikonfirmasi lebih jauh terkait janis hukuman disiplin itu, Aziz tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
BERITA TERKAIT :Sebelumnya diberitakan, Sejumlah mobil sport Porcshe yang sedang konvoi menuju Bogor diberhentikan petugas lalu lintas Metro Jaya lantaran diduga berkendara secara ugal-ugalan.
Rombongan mobil sport itu diketahui mendapat pengawalan dari petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Atas hal itu, Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Kompol Akmal menegaskan, petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) tidak diperbolehkan mengawal kendaraan pada umumnya.
Hal tersebut disampaikan Akmal sehubungan dengan tersebarnya sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara mobil sport Porsche mengendarai kendaraannya secara ugal-ugalan sambil dikawal petugas Dishub.
"(Dishub) tidak boleh (mengawal). Dalam pengawalan, dijelaskan pada Pasal 135 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Akmal melalui pesan singkat, Sabtu (13/3/2021) lalu.