RN - Polisi lagi getol merazia knalpot racing. Knalpot yang bikin bising itu dinilai telah mersahkan masyarakat.
Knalpot bising telah melanggar Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bagi yang melanggar ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250.000.
Dari pantauan, banyak warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang memakai knalpot bising. Umumnya mereka adalah anak-anak ABG. "Biar gaul lah, masa dilarang," tegas Bram, bikers yang tinggal di Ciputat, Tangsel, Senin (15/3).
BERITA TERKAIT :Bram mengaku, dirinya ikut klub motor di Tangsel. "Semua pakai knalpot racing, saya gak paham kalau melanggar," ucapnya.
Diketahui, sudah 64 kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau bising ditindak dengan tilang oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) pada Sabtu 13 Maret 2021 malam hingga Minggu 14 Maret 2021 pagi.
Para pemakai knalpot bising itu dikenakan tilang dan denda Rp 250 ribu.
"Total ada sebanyak 64 sepeda motor ditilang dan kendaraan sepeda motor tersebut kami sita sebagai barang bukti," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Minggu (14/3/2021).
Ia menyebutkan para pelaku dikenakan tilang atas dasar melanggar Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250.000.
Fahri menegaskan, kepada para pengguna kendaraan sepeda motor untuk tidak melakukan atraksi berbahaya ataupun balapan liar di jalan raya umum yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan yang lainnya.
"Sanding atau Wheelie misalnya itu sudah termasuk pelanggaran dalam Pasal 283 itu mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar sedangkan berbalapan sendiri itu malah lebih tinggi pasalnya ancamannya sanksinya karena sampai dengan 1 tahun itu sudah diatur," jelas Fahri Siregar.