RN – KPK memanggil mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus terkait dugaan suap dalam bansos COVID-19 di tahun 2020, Kamis (25/2). Ia dipanggil sebagai saksi.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso/Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (25/2).
Perlu diketahui, Ihsan yang saat ini sebagai anggota Komisi II DPR RI itu pernah dipanggil KPK pada Rabu (27/1) lalu. Namun lantaran yang bersangkutan belum menerima surat pemanggilan tersebut, maka pemeriksaan dijadwalkan kembali hari ini.
BERITA TERKAIT :Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kediaman Ihsan Yunus di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (24/2/2021). Namun, tim penyidik KPK tidak menemukan barang bukti yang terkait kasus suap bansos saat menggeledah rumah tersebut.
Selain Ihsan, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Matheus, yaitu Ketua DPC PDIP Kabupaten Semarang Ngesti Nugraha, Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal Munawir, Direktur PT Asri Citra Pratama Mutho Kuncoro serta dua Anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bansos Sembako dalam rangka penanganan COVID-19 Firmansyah dan Rizki Maulana.
KPK total telah menetapkan lima tersangka, yaitu sebagai penerima suap masing-masing mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).
Sementara pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.