Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Mr S Caleg Gagal

Gaduh Calon Wali Kota Dampak Ormas Yang Ikut Cawe-Cawe

NS/RN | Jumat, 12 Februari 2021
Gaduh Calon Wali Kota Dampak Ormas Yang Ikut Cawe-Cawe
Ilustrasi
-

RN - Gaduh soal kursi wali kota di DKI Jakarta menyasar ke mana-mana. Bukan hanya DPRD tapi ada juga ormas yang latah ikut manuver. 

Si ormas mengklaim kalau organisasinya bisa dipercaya dan kuat mendorong calon wali kota. Kabar beredar kalau pimpinan ormas itu pernah tercatat sebagai caleg DPRD DKI dari parpol baru di 2019. 

Tapi dia gagal dan kini wara-wiri di lingkaran Balaikota. Bahkan, oknum inisial S itu sering menunjukan foto kedekatan dengan pejabat DKI Jakarta ke wali kota, lurah, camat serta sudin. 

BERITA TERKAIT :
Pembatasan Mobil Pribadi Muncul Lagi, Ide Basi Hapus Kemacetan Jakarta
Pemuda Pancasila Bukan Ormas Kaleng-Kaleng, 62 Kadernya Jadi Anggota DPR Dan DPD RI 

"Siapa yang dipilih gubernur kan bukan ormas. DPRD aja hanya sekedar menyetujui. Hak penuh ada pada gubernur," tegas Asep Firmansyah, kooridnator Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Jakarta (IPMJ) dalam siaran persnya di Jakarta pagi ini (12/2).

Menurut Asep, ormas merupakan perwujudan dari berlangsungnya masyarakat sipil yang berfungsi menjembatani, memperjuangkan, dan membela kepentingan rakyat dari dominasi kepentingan modal dan politik praktis. 

Ormas juga memiliki fungsi menjaga stabilitas politik dan sosial. Mereka menengahi berbagai kepentingan yang terjadi di antara kelompok masyarakat sehingga dapat meminimalisir potensi konflik sosial.

“Bukan malah ikut-ikutan dalam kegaduhan jabatan walikota, harus dipertanyakan jika ada ormas yang ikut-ikutan mengusulkan dan menebar opini di media masa. Jangan-jangan ormas tersebut terlibat transaksi jual beli jabatan” kata Asep.

Masih menurut Asep, Otonomi Daerah yang diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. 

Memberikan wewenang khusus, dimana Walikota/Bupati diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta yang diambil dari unsur pegawai negeri sipil atau Aparatur Sipil Negara yang memenuhi persyaratan.

Pasal 1 angka 3 UU 29/2007 menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. 

Pada Pasal 1 angka 10 UU 29/2007 menyatakan bahwa Walikota/bupati adalah kepala pemerintahan kota administrasi/kabupaten administrasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta sebagai perangkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertanggung jawab kepada Gubernur.

“Jadi dalam UU pun gak ada wewenang ormas mengusulkan nama, apalagi sampai jual nama gubernur pasti bohong itu. Dan perlu ditelusuri kepentingan ormas tersebut dalam mengusulkan nama calon” tegas Asep.