Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Hadang Klaster Liburan, 10 Ribu Warga Bekasi Bakal Dites PCR 

NS/RN | Rabu, 04 November 2020
Hadang Klaster Liburan, 10 Ribu Warga Bekasi Bakal Dites PCR 
-

RADAR NONSTOP - Pemkot Bekasi bakal melakukan tes PCR. Tes Corona ini untuk menghadang klaster pasca libur panjang dan cuti bersama. 

Targetnya, 10 ribu warga akan dilakukan tes. Diketahui, Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) masyarakat produktif aman virus corona atau Covid-19. Perpanjang itu sesuai dengan surat keputusan Wali Kota Bekasi nomor: 300/Kep.527-BPBD/XI/2020.

Perpanjangan ATHB ke empat ini berlangsung mulai 3 November 2020 sampai 2 Desember 2020. 

BERITA TERKAIT :
Simak Aturan Baru Perjalanan Termasuk Naik Pesawat, Apa Saja? 
Polemik Bisnis PCR Luhut & Erick Thohir, Ini Kata Mahfud MD

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, perpanjangan ATHB ini, sekaligus untuk melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi masyarakat agar mengarahkan masyarakat Kota Bekasi melakukan protokol 3M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak).

"Pelibatan tokoh agama, organisasi, juga untuk mengoptimalkan pelaksanaan test PCR secara masif hingga mencapai target sebanyak 10.000 test PCR pasca libur dan cuti bersama tahun 2020," kata Rahmat Effendi dalam surat edaran itu, Rabu (4/11/2020).

Perpanjangan ATHB ini juga mengatur agar melakukan pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pengelola, pelaku usaha, pekerja, pedagang, pelanggan, konsumen, dan masyarakat yang terlibat pada sektor usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum.

Pelaksanaan perpanjangan ATHB di bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang agama, bidang tempat kerja, tempat atau fasilitas umum dan sosial budaya harus memberlakukan protokol kesehatan.

Segala biaya yang timbul pada perpanjangan ATHB di Kota Bekasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang undangan.