RADAR NONSTOP - Disebut lamban bekerja oleh Satpol PP Jakarta Barat. PTSP balik nyerang, kalau ngomong harus punya data.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu( DPMPTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan, pelayanan berhasil atau gagal dilihat dari kepuasan masayarakat.
“Data yang kami miliki, 98 persen masyarakat puas dengan pelayanan yang kami berikan,” ujar Edy.
BERITA TERKAIT :Selanjutnya Edy mempertanyakan tolak ukur yang dipakai Satpol PP ketika mengatakan PTSP lamban bekerja. “Tolak ukurnya apa? jangan asal bunyi jika tidak punya data,” ketus Edy.
Saling sindir antara Satpol PP dan PTSP bermula dari persoalan rekomendasi penutupan dua Griya Pijat, Red Lite di Ruko Graha Arteri, Jalan Panjang No. 68, Kebon Jeruk dan RX Refleksiologi di Mall Season City, Jembatan Besi.
Kedua Griya ini batal disegel karena mampu menunjukkan izin operasi. Satpol PP tidak berani melakukan penindakan karena pemilik industri pariwisata tersebut sudah memiliki ijin yang dibuatnya melalui OSS (Online Single Submission).
Imbasnya, Satpol PP kemudian menuding Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bekerja lamban sehingga ijin Griya Pijat diambil alih pemerintah pusat.
Edy Junaedi menerangkan, izin OSS berlaku efektif apabila memenuhi komitmen. Apabila belum memenuhi (komitmen, red), dikatakan Edy, izin tersebut berarti belum efektif.
"Kalau belum efektif artinya belum berlaku, harusnya bisa disegel, kenapa Satpol tidak juga melakukan penyegelan,” tantang Edy.
Lebih jauh Edy lalu menjelaskan manfaat OSS ini karena dasar hukumnya. Namun sayang, sosialisasi untuk OSS ini belum banyak diketahui oleh masyarakat dan pelaku usaha. Sehingga belum banyak pelaku usaha yang bisa memahami mana izin yang sudah efektif, apa saja persyaratannya.
“Masyarakat menerima lembar yang lebih unggul itu sudah senang, padahal dibawahnya ada notifikation atau ketentuan. Mencoba untuk objektif," ucapnya.
Kejadian seperti ini, lanjut Edy, bukan kali pertama. Sebelumnya pernah terjadi di wilayah Bogor. Edy mengira dalam hal ini ada oknum yang bermain. "Terbuka kemungkinan dimanfaatkan oleh oknum (tidak semua) yang memanfaatkan celah kemudahan dalam mendapatkan izin OSS," paparnya.
Sementara itu Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Barat, Linda Enriany menyayangkan sikap pengusaha griya pijat red lite yang tidak melaporkan terkait perizinan tempat usaha dari OSS.
“Seharusnya, pemilik lapor kalau sudah mengajukan perizinan. Selama tiga bulan lamanya, kami telah mengimbau agar pemilik mengurus perizinan ke PTSP, tapi mendadak muncul perizinan usaha yang sudah diterbitkan dari OSS," paparnya.
Ia menegaskan, Sudin Parbud Jakarta Barat bekerja sesuai amanat Peraturan Daerah dan Gubernur. "Kami belum memahami perizinan yang diterbitkan oleh OSS. Selama ini yang berwenang menerbitkan izin tempat usaha yakni PTSP, sehingga jika dari hasil pengawasan ditemukan tidak ada izin resmi, kami secara tegas mengusulkan penyegelan," tegasnya.