Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Gelar Perkara

Tak Lama Lagi Bareskrim Akan Umumkan Tersangka Kebakaran Kejagung

RN/CR | Jumat, 23 Oktober 2020
Tak Lama Lagi Bareskrim Akan Umumkan Tersangka Kebakaran Kejagung
Penampakan gedung Kejagung usai kebakaran beberapa waktu lalu -Net
-

RADAR NONSTOP - Jumat (23/10/2020), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan bahwa gelar perkara akan dilakukan pada pagi hari bersama dengan jajaran penyidik lain yang menangani kasus.

"Rencana [gelar perkara] jam 10 pagi," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2020).

BERITA TERKAIT :
Getol Garap Kasus Kakap Dan Kalahkan KPK, Kejagung Bakal Bidik Kasus Jumbo Lainnya 
Sandra Dewi Digarap, Dicecar Soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun

Sebelum jadwal gelar perkara ini, penyidik sebelumnya sempat melakukan ekspose (gelar perkara) bersama dengan jaksa peneliti yang menangani kasus tersebut beberapa kali. Tercatat, setidaknya ekspose terkait kelengkapan berkas dan administrasi itu sudah dilakukan dua kali.

Pertama, ekspose atau dikenal sebagai P-16 itu dilakukan pada Kamis (1/10) lalu. Kala itu, ekspose yang berlangsung hingga hampir 4 jam itu belum membuat penyidik menetapkan tersangka juga.

Kemudian, terakhir mereka kembali berkoordinasi dengan jajaran Jaksa peneliti pada Rabu (21/10) kemarin. Kala itu, sudah ada titik terang dalam insiden ini dimana Bareskrim mengatakan bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

Di lain sisi, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan bahwa selama proses ekspose itu, penyidik telah memberikan surat usulan penetapan tersangka. Namun, dia belum dapat menjabarkan lebih lanjut terkait dengan materi tersebut.

Fadil mengatakan bahwa dalam eksepose tersebut, sejumlah alat bukti yang ditemukan mengarah pada pasal 188 KUHP, atau terkait dengan unsur kealpaan dalam kebakaran.

"Tidak ada [unsur kesengajaan], jadi [kebakaran] itu karena kealpaan. [Pasal] 188 [KUHP]," kata Fadil kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (21/10).

Meski demikian, dia enggan merinci lebih lanjut mengenai substansi penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh aparat kepolisian.

"Saya bicara alat bukti. Karena kealpaan, nanti kealpaannya bagaimana, kita lihat perkembangannya di persidangan," ucapnya lagi.

Sebagai informasi, kasus kebakaran ini terjadi pada 22 Agustus lalu. Dimana, api menjalar dengan cepat sehingga menghanguskan keseluruhan Gedung Utama markas Korps Adhyaksa tersebut.

Polisi pun membuka penyelidikan guna mencari tahu penyebab kebakaran tersebut. Kemudian, pada Kamis (17/9) lalu, diumumkan bahwa polisi menemukan dugaan tindak pidana yang terjadi dalam insiden di kantor utama Korps Adhyaksa tersebut.

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan bahwa kebakaran bukan terjadi karena arus pendek atau korsleting listrik, namun karena nyala api terbuka (open flame).

Polri berkali-kali mengklaim bahwa penyidikan kasus ini tidak mengalami kendala meskipun sudah memakan waktu yang cukup panjang. Awi mengatakan bahwa proses panjang itu berjalan lantaran banyak saksi yang harus diperiksa.

"Tidak ada (kendala). Karena memang prosesnya panjang, yang diperiksa banyak sekali yang harus dievaluasi," ucap dia.