RADAR NONSTOP - Pejabat DKI Jakarta yang kebelet menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI mulai merapat ke parpol. Mereka mencari dukungan agar bisa menduduki kursi empuk bekas almarhum Saefullah.
Diketahui, lelang jabatan Sekda sudah dibuka. Selain Sekda, lelang jabatan untuk Deputi Gubernur DKI juga dibuka.
Ada dua jabatan deputi gubernur yang dilelang, yakni Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup serta Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi.
BERITA TERKAIT :Sumber di DPRD DKI Jakarta menyebutkan, banyak pejabat yang sudah merapat untuk mencari dukungan. "Biasalah cari dukungan," ungkap politisi yang namanya enggan disebutkan, Jumat (2/10) malam.
Dari sejumlah nama yang muncul, yang namanya kerap muncul sebagai calon Sekda adalah Walikota Jakarta Timur (Jaktim), Muhamad Anwar.
Selain nama Anwar, ada nama Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, Kasatpol PP Arifin dan Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho dan Kepala BP BUMD Faisal Syafrudin.
Lelang jabatan Sekda dan Deputi itu tercantum dalam Surat Pengumuman Nomor 5 Tahun 2020, tentang seleksi terbuka Sekretaris Daerah DKI dan Deputi Gubernur DKI tahun 2020. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Tahun 2020, Suharti pada 1 Oktober 2020.
Waktu pendaftaran lelang ini dibuka dari 1 Oktober sampai 15 Oktober 2020, seleksi administrasi akan dilaksanakan pada 2 Oktober sampai 17 Oktober 2020. Kemudian pengumuman hasil seleksi administrasi pada 2 Oktober 2020.
Setelah itu, akan dilakukan tes tertulis dan penulisan makalah pada 22 Oktober sampai 23 Oktober 2020, asesmen kompetensi pada 2 November sampai 10 November 2020, tes kesehatan pada 5 November sampai 6 November 2020. Pengumuman hasil kompetensi dan kesehatan 13 November, wawancara 16 November sampai 20 November dan pengumuman akhir pada 23 November 2020.
Dalam surat itu, total ada 14 persyaratan umum. Lima persyaratan paling atas yang disebutkan yakni berstatus PNS, memiliki jenjang pangkat serendah-rendahnya satu tingkat di bawah persyaratan pangkat dalam jabatan, yaitu Pembina Utama Muda (IV/c).
Persyaratan umum lainnya memiliki usia maksimal 58 tahun, sedang atau pernah menduduki sekurang-kurangnya dua kali dalam jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang berbeda, kecuali pejabat fungsional yang terkait. Kemudian memiliki latar belakang pendidikan S1, D-IV atau sederajat.