Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Kalau Ingin Cairkan DCD

Ketua Bapemperda: Tak Perlu Mencabut Dan Revisi, Anies Kirim Surat Saja..

SN | Rabu, 16 September 2020
Ketua Bapemperda: Tak Perlu Mencabut Dan Revisi, Anies Kirim Surat Saja..
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan -Net
-

RADAR NONSTOP - Ketua Bapemperda (Badan Permusyawarahan Peraturan Daerah) Pantas Nainggolan menegaskan, tak perlu mencabut atau merevisi Perda Nomor 10 tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah.

Pantas mengatakan, dana cadangan daerah (DCD) sebesar Rp 1,4 triliun tetap dapat dicairkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk penanganan pandemi Covid-19.

Menurutnya, DCD tetap bisa digunakan tanpa harus mencabut atau merevisi Perda Nomor 10 tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah tersebut.

BERITA TERKAIT :
400 M Cuma Buat Ongkos 9 Raperda DKI, Dewan Jangan Sampai Begal Sisa Duit?
DPRD Tanggapi Raperda Perubahan APBD Tahun 2023, Nih Dia Rekomendasi dari 5 Komisi

"Kalau Gubernur merasakan kesulitan alangkah baiknya dia berkirim surat saja sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Perda Dana Cadangan daerah ini," katanya, Rabu (16/9/2020).

Lebih lanjut Ia mengataan, pencairan dana cadangan tetap bisa dilakukan dengan mekanisme yang sah dalam beleid Perda Nomor 10 Tahun 1999 itu.

"Kesulitan yang dialami gubernur juga dapat dikomunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin 14 September 2020 kemarin, Anies menyampaikan bahwa Perda tentang Dana Cadangan Daerah tak lagi relevan dengan pelaksanaan pembangunan untuk DKI Jakarta. Sementara dalam situasi saat ini, Pemprov DKI Jakarta sangat membutuhkan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 yang terjadi.

Atas dasar itu kemudian, Anies meminta perda nomor 10 tahun 1999 tersebut dicabut.

"Perlu kami sampaikan, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tidak mencantumkan kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana dimaksud dan sampai dengan Tahun Anggaran 2020. Perlu kami sampaikan, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tidak mencantumkan kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana dimaksud dan sampai dengan Tahun Anggaran 2020," kata Anies.