RN- Gubernur Provinsi Banten, Wahidin Halim (WH) menegaskan bahwa saat ini pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banten 2022-2042 sudah akan disahkan.
Saat menghadiri kegiatan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahidin mengatakan terkait RTRW tidak ada perubahan apa-apa. Hanya ia menyampaikan, perubahan RTRW itu bersifat terintegrasi antara kawasan darat dan laut.
“Sudah mau pengesahan. Tidak ada perubahan apa-apa cuma terintegrasi darat dan laut itu ajah,” ujarnya, di ruang Blandongan lantai 4 gedung Balai Kota Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Minggu (27/3/2022) dilansir dari media.
BERITA TERKAIT :Namun, ketika ditanya soal rencana pola ruang untuk kawasan reklamasi, Wahidin tampak enggan menjawab. Dirinya hanya mengungkapkan adanya perubahan rencana pola ruang pada Raperda RTRW yang baru itu.
“Ya ada, kalau ada RTRW. Soal reklamasi akan kita lihat nanti hasilnya,” tukasnya, seraya bergegas pergi menuju lift.
Untuk diketahui, Provinsi Banten sejatinya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang RTRW Wilayah Provinsi Banten Tahun 2010-2030.
Dimana di dalamnya memuat perihal rencana pola ruang kawasan reklamasi di wilayah Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang. Sementara, pengamat kebijakan publik nasional, Tamil Selvan, menanggapi pernyataan WH soal Raperda RTRW.
Menurut Tamil, Raperda RTRW itu disinyalir kuat pesanan korporasi, maka jika WH berpihak pada masyarakat Banten, seharusnya tidak melanjutkan pembahasan Raperda dan membatalkannya.
“Posisinya sekarang ini terbalik, seharusnya Perda RTRW Kabupaten/Kota mengacu pada RTRW Provinsi, nah yang terjadi tampak Perda RTRW Provinsi yang sedang direvisi ini menyesuaikan Perda RTRW Kabupaten Tangerang. Karena di dalam Perda RTRW Kabupaten Tangerang jelas sekali muatan kepentingannya. Jadi, muatan kepentingan itu jangan sampai menabrak peraturan di atasnya, oleh katena itulah Perda RTRW Provinsi ini direvisi,” katanya, melalui pesan WhatsApp, Minggu (27/3/2022).
“Muatannya sudah jelas, dan yang jadi korban kebijakan ini khusus adalah masyarakat pesisir utara Kabupaten Tangerang. Mereka itu seperti diusir dari tanah kelahirannya sendiri. Kalau sampai Perda ini disahkan, maka kalau WH nyalon lagi dalam Pilgub, masyarakat jangan pilih lagi!,” tegas Tamil.