RN - Orang Banten ternyata ogah membayar pajak. Dari 2,3 juta baru 288 ribu kendaraan penunggak pajak mengikuti pemutihan di Provinsi Banten.
Pemprov Banten menargetkan 2,3 juta kendaraan yang belum menunggak agar membayar pajak dengan program pemutihan.
Gubernur Banten Andra Soni optimis semakin banyak penunggak pajak yang ikut pemutihan sampai batas 30 Juni 2025.
BERITA TERKAIT :"Ada 288 ribu kendaraan yang selama ini menunggak sudah membayar pajak. Kita menargetkan dari 2,3 juta kendaraan yang menunggak pajak, bisa mencapai jumlah maksimal wajib pajak yang membayar," kata Andra Soni, di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, (15/5/2025).
Pemerintah Provinsi Banten telah menerima Rp 690 miliar dari pajak kendaraan bermotor (PKB), dari target Rp 789 miliar. Selain itu, Pemprov juga menerima Rp 339 miliar dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dari target Rp 642 miliar.
Andra ingin memiliki basis data potensi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor. Sehingga, Pemprov bisa membuat program sesuai dengan kemampuan keuangannya. "Supaya punya basis data anggaran 2026 yang lebih presisi," katanya.
Pemerintah Provinsi telah menggelar evaluasi penerapan pemutihan tunggakan pajak. Diketahui, pemutihan tunggakan pajak kendaraan telah berlangsung sejak 10 April 2025.
Dia berharap Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkolaborasi untuk meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan. Andra menekankan, pemerintah daerah menerima seluruh hasil pajak kendaraan dan tidak ada proses bagi hasil dengan pemerintah pusat.
Andra menyadari masih terjadi penumpukan antrean di Samsat karena antusiasme masyarakat mengikuti program pemutihan. Dia ingin Samsat dan pihak terkait bisa melakukan terobosan untuk mengatasi masalah tersebut.
"Perlu direspons dengan mengurai penumpukan. Beberapa Samsat melayani sampai dini hari, itu tak sehat. Pasti ada solusi," ujarnya.